Suara.com - Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, memutuskan membebaskan empat warga Indonesia asal Lampung dari hukuman mati atas kasus pembunuhan.
Rilis dari Kementerian Luar Negeri yang diterima suara.com, Sabtu (16/5/2015), menyebutkan kini satgas berupaya memulangkan keempatnya.
“Saat ini ke-4 WNI tersebut dalam proses penyerahan dari polisi makamah ke polisi penyelidik yang akan menyerahkan ke Imigrasi. Satgas Kemenlu sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI untuk selanjutnya dipulangkan ke tanah air,” kata Direktur PWNI Kemenlu Muhamad Iqbal.
Upaya pemulangan cepat dilakukan, kata Iqbal, karena keempat WNI masih bisa berpeluang diajukan ke pengadilan kembali oleh jaksa.
“Jaksa dimungkinkan untuk mengajukan banding,” kata Iqbal lagi.
Sebelumnya diberitakan, keempat WNI, yakni Karni, Sujoko, Sunanto, Sudaryono didakwa dengan tuduhan membunuh pencuri yang membobol tempat tinggal mereka pada 2010 lalu.
Pada 22 Mei 2013 Hakim sempat memutuskan untuk melepaskan keempatnya, namun tidak dibebaskan karena Jaksa dinilai gagal menghadirkan saksi utama.
Namun pada Juni 2013 Jaksa menuntut ulang atas kesalahan yang sama dengan alasan telah ditemukan saksi utama untuk membuktikan pembunuhan.
Bari pada pengadilan yang ditentukan hakim Mahkamah Tinggi, Jumat (15/5/2015), akhirnya membebaskan para terdakwa dengan alasan saksi yang diajukan jaksa tak kuat mendukung bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal