Suara.com - Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia, memutuskan membebaskan empat warga Indonesia asal Lampung dari hukuman mati atas kasus pembunuhan.
Rilis dari Kementerian Luar Negeri yang diterima suara.com, Sabtu (16/5/2015), menyebutkan kini satgas berupaya memulangkan keempatnya.
“Saat ini ke-4 WNI tersebut dalam proses penyerahan dari polisi makamah ke polisi penyelidik yang akan menyerahkan ke Imigrasi. Satgas Kemenlu sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI untuk selanjutnya dipulangkan ke tanah air,” kata Direktur PWNI Kemenlu Muhamad Iqbal.
Upaya pemulangan cepat dilakukan, kata Iqbal, karena keempat WNI masih bisa berpeluang diajukan ke pengadilan kembali oleh jaksa.
“Jaksa dimungkinkan untuk mengajukan banding,” kata Iqbal lagi.
Sebelumnya diberitakan, keempat WNI, yakni Karni, Sujoko, Sunanto, Sudaryono didakwa dengan tuduhan membunuh pencuri yang membobol tempat tinggal mereka pada 2010 lalu.
Pada 22 Mei 2013 Hakim sempat memutuskan untuk melepaskan keempatnya, namun tidak dibebaskan karena Jaksa dinilai gagal menghadirkan saksi utama.
Namun pada Juni 2013 Jaksa menuntut ulang atas kesalahan yang sama dengan alasan telah ditemukan saksi utama untuk membuktikan pembunuhan.
Bari pada pengadilan yang ditentukan hakim Mahkamah Tinggi, Jumat (15/5/2015), akhirnya membebaskan para terdakwa dengan alasan saksi yang diajukan jaksa tak kuat mendukung bukti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Lawan Judol & Hoaks, Indonesia Layangkan Peringatan Keras ke Meta
-
Kemensos dan PT Pos Targetkan Penyaluran Bansos Bencana Sumatra Tuntas Sebelum Lebaran
-
WNI Terjebak 'Kerja Paksa' di Taiwan: Saat Luka Sembuh Namun Utang Abadi
-
Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Rem Kontainer Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Tewas, 4 Luka Berat!
-
Prabowo dan Pemimpin Pakistan Akan Terbang ke Teheran, Misi Juru Damai Didukung Timur Tengah?
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Diprotes Ulama, Prabowo Tetap Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace, Mengapa?