Suara.com - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Serikat Guru Indonesia akan menemui Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), besok, Senin (18/5/2015). Mereka akan menyerahkan surat protes atas pemecatan Retno oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Besok kami akan mendatangi Gubernur DKI untuk melayangkan protes tertulis mengenai pemberhentian Ibu Retno," kata anggota tim kuasa hukum dari LBH Jakarta, Muhammad Isnur, di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Surat tersebut untuk menuntut Gubernur Ahok mencabut surat keputusan pemberhentian Retno.
"Juga agar melakukan pemulihan nama baik beliau," kata Retno.
Menurut Isnur pemecatan Retno melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, seorang PNS harus dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebelum dijatuhi sanksi. Artinya, kata Isnur, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum memberikan hukuman kepada pegawai.
"Artinya kalau ada pegawai negeri tidak masuk prosedurnya dipanggil dulu dan ditegur secara lisan. Kasus Ibu Retno ini harusnya dia dipanggil dulu, diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Tidak bisa langsung dihakimi dan diberhentikan begitu saja," ujarnya.
Selain menemui Ahok, lusa, Selasa (19/5/2015), mereka juga akan melaporkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ahok menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI untuk mengeluarkan sanksi kepada Retno karena ketika SMAN 3 melaksanakan ujian nasional pada Selasa (14/4/2015), Retno malah pergi ke SMAN 2, Olimo, Jakarta Barat, yang sedang ditinjau oleh Presiden Joko Widodo, Ahok, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.
Menurut Ahok, perilaku Retno yang memilih melayani wawancara salah satu stasiun televisi swasta ketimbang mengawasi ujian muridnya merupakan kesalahan besar.
"Biar Dinas yang putuskan, tetapi pasti dia akan kami kasih sanksi. Pertama, dia enggak pakai seragam, dan kedua, dia juga masih pegang organisasi. Ingat, Anda ini kepala sekolah lho, bukan cuma guru," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (17/4/2015).
Ahok makin meradang saat Retno mengatakan bahwa peran Retno di FSGI lebih dilindungi daripada sebagai kepala sekolah yang harus berada di sekolah. Retno mengatakan perannya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI dilindungi oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Sebagai sekretaris tugasnya berbicara demi kepentingan pendidikan.
Sedangkan ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
"Sekarang kalau bicara pengurus, organisasi di Indonesia itu mana ada sih yang tunggal? Betul enggak? Sekarang kalau Anda mau jadi Sekjen (FSGI), berhenti saja dari kepala sekolah, ya kan," kata Ahok.
Ketika itu Ahok mengatakan bahwa Retno harus dipecat.
"Memang dia harus dipecat dari kepala sekolah. Tapi, Dinas yang akan lakukan, bukan saya yang bisa pecat. Dinas yang bisa (memecat)," kata Ahok.
Berita Terkait
-
Ratusan Siswa Mogok Sekolah, FSGI Duga Kasus Kekerasan oleh Kepsek SMAN 1 Cimarga Bukan yang Pertama
-
4 Kontroversi MBG Versi FSGI: Dari Makanan Mubazir hingga Ancaman Tunjangan Guru
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting