Suara.com - LSM hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan mendukung usul beberapa tokoh masyarakat untuk dilakukan audit internal di Polri. Audit itu demi penegakan hukum yang lebih bersih dan penguatan semangat antikorupsi di Indonesia.
Direktur Kontras Haris Azhar menjelaskan selama ini Polri sering diterpa isu banyak melakukan penyelewengan. Begitu juga banyak kebobrokan pada sistem kerja dan sistem manajemen.
"Polisi kan sekarang sedang menjadi sorotan karena diduga banyak melakukan penyelewengan, sistem manajemen, sistem kerja, dan sumber daya manusianya harus diperiksa," kata Harissaat dihubungi, Minggu (17/5/2015).
Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh sebuah komite yang bekerja langsung di bawah Presiden. Pemeriksaannya dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
"Nah sementara mereka diperiksa, fungsi dan kerjanya ditahan dulu untuk dipindahkan ke tempat lain. Misalnya fungsi keamanan diambil TNI, fungsi pengaturan lantas diserahkan pada DLLAJ, fungsi pelayanan publik diambilalih Kemendagri," tuturnya.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (13/5), sejumlah tokoh agama dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia mendesak reformasi menyeluruh dalam tubuh Polri sehingga Polri bisa tumbuh menjadi institusi penegak hukum yang bersih, kompeten, dan kuat.
Mereka terdiri dari rohaniwan seperti Romo Frans Magnis Suseno, Pendeta Gomar Gultom, K.H. Solahuddin Wahid, serta aktivis antikorupsi seperti Ray Rangkuti, Chandra Motik, dan Saor Siagian. Bahkan Chandra Motik yang mewakili Alumni Lintas Perguruan Tinggi Se-Indonesia mengajukan petisi untuk reformasi Polri yang poinnya antara lain reposisi kedudukan Polri yang semula berada di bawah Presiden secara langsung menjadi di bawah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah serta pemisahan fungsi penegakan hukum dan kamtibmas.
Chandra juga menekankan perlunya dibentuk satuan tugas (Satgas) kebenaran korupsi polisi untuk memeriksa kebenaran dari sumber penghasilan polisi yang diduga berasal dari sumber yang tidak sah sesuai undang-undang.
"Satgas tersebut harus terdiri dari anggota PPATK, komisioner KPK, Ombudsman, masyarakat, serta akademisi," ujarnya.
Bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan praktik korupsi sampai dengan 2010, tuturnya, direkomendasikan agar Presiden memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) atas oknum polisi tersebut. Sedangkan bagi aparat penegak hukum yang masih aktif, akan diberlakukan kebijakan illicit erichment (perolehan kekayaan secara tidak wajar) di mana jika penegak hukum tidak bisa membuktikan bahwa hartanya berasal dari sumber yang sah, kekayaan tersebut akan disita negara.
"Kepada oknum yang bersangkutan kemudian dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sebagai anggota polisi, jaksa, pimpinan atau staf KPK, tetapi mereka tidak dikenakan tuntutan pidana," katanya.
Agar poin-poin dalam petisi tersebut memiliki kekuatan hukum, maka Chandra mengusulkan agar diterbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait isi petisi itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
JK Ungkit Jasanya untuk Jokowi, Golkar Beri Respons Menohok!
-
Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran
-
JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan