Suara.com - LSM hak asasi manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan mendukung usul beberapa tokoh masyarakat untuk dilakukan audit internal di Polri. Audit itu demi penegakan hukum yang lebih bersih dan penguatan semangat antikorupsi di Indonesia.
Direktur Kontras Haris Azhar menjelaskan selama ini Polri sering diterpa isu banyak melakukan penyelewengan. Begitu juga banyak kebobrokan pada sistem kerja dan sistem manajemen.
"Polisi kan sekarang sedang menjadi sorotan karena diduga banyak melakukan penyelewengan, sistem manajemen, sistem kerja, dan sumber daya manusianya harus diperiksa," kata Harissaat dihubungi, Minggu (17/5/2015).
Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut harus dilakukan oleh sebuah komite yang bekerja langsung di bawah Presiden. Pemeriksaannya dalam jangka waktu 6 bulan hingga 1 tahun.
"Nah sementara mereka diperiksa, fungsi dan kerjanya ditahan dulu untuk dipindahkan ke tempat lain. Misalnya fungsi keamanan diambil TNI, fungsi pengaturan lantas diserahkan pada DLLAJ, fungsi pelayanan publik diambilalih Kemendagri," tuturnya.
Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (13/5), sejumlah tokoh agama dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Dekrit Rakyat Indonesia mendesak reformasi menyeluruh dalam tubuh Polri sehingga Polri bisa tumbuh menjadi institusi penegak hukum yang bersih, kompeten, dan kuat.
Mereka terdiri dari rohaniwan seperti Romo Frans Magnis Suseno, Pendeta Gomar Gultom, K.H. Solahuddin Wahid, serta aktivis antikorupsi seperti Ray Rangkuti, Chandra Motik, dan Saor Siagian. Bahkan Chandra Motik yang mewakili Alumni Lintas Perguruan Tinggi Se-Indonesia mengajukan petisi untuk reformasi Polri yang poinnya antara lain reposisi kedudukan Polri yang semula berada di bawah Presiden secara langsung menjadi di bawah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah serta pemisahan fungsi penegakan hukum dan kamtibmas.
Chandra juga menekankan perlunya dibentuk satuan tugas (Satgas) kebenaran korupsi polisi untuk memeriksa kebenaran dari sumber penghasilan polisi yang diduga berasal dari sumber yang tidak sah sesuai undang-undang.
"Satgas tersebut harus terdiri dari anggota PPATK, komisioner KPK, Ombudsman, masyarakat, serta akademisi," ujarnya.
Bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan praktik korupsi sampai dengan 2010, tuturnya, direkomendasikan agar Presiden memberikan amnesti melalui Keputusan Presiden (Keppres) atas oknum polisi tersebut. Sedangkan bagi aparat penegak hukum yang masih aktif, akan diberlakukan kebijakan illicit erichment (perolehan kekayaan secara tidak wajar) di mana jika penegak hukum tidak bisa membuktikan bahwa hartanya berasal dari sumber yang sah, kekayaan tersebut akan disita negara.
"Kepada oknum yang bersangkutan kemudian dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sebagai anggota polisi, jaksa, pimpinan atau staf KPK, tetapi mereka tidak dikenakan tuntutan pidana," katanya.
Agar poin-poin dalam petisi tersebut memiliki kekuatan hukum, maka Chandra mengusulkan agar diterbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait isi petisi itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan