Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Prof Dr Budiman Ginting,SH, menilai TNI dianggap tidak tepat bila menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena lembaga antirasuah tersebut bukan ranahnya anggota militer.
"Institusi hukum KPK tersebut merupakan tempat bergabungnya anggota Polri, pengacara, akademisi dan bagi seseorang yang berlatar belakang sarjana hukum," katanya di Medan, Minggu (17/5/2015).
Sedangkan anggota TNI, menurut dia, adalah berkaitan dengan masalah pertahanan dan keamanan suatu negara atau menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi, TNI bergabung di lingkungan KPK, dianggap sangat janggal dan terasa kurang cocok, serta diharapkan jangan terlalu dipaksakan," ujar Budiman.
Dia menjelaskan, TNI tidak semudah itu, bisa diajak masuk ke KPK, karena ada prosedur atau ketentuan yang diatur oleh institusi militer tersebut.
Bahkan, seorang perwira TNI yang akan dikaryakan ke institusi lain, harus terlebih dahulu mendapat izin dan persetujuan dari Panglima TNI. Dan tentunya anggota militer itu, harus melalui berbagai tes yang cukup ketat.
"Tidak semudah itu, KPK dapat merayu atau mengajak TNI untuk pindah dan mengabdikan diri ke lingkungan penegak hukum, serta menangani kasus-kasus korupsi yang dewasa ini cukup meningkat," kata Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.
Budiman menambahkan, diperlukannya TNI di institusi KPK tersebut, memang akan memberikan kemajuan bagi pemberantasan korupsi dan menambah angin segar.
Sebab, selama ini TNI dinilai mampu dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan bangsa dan negara.
Oleh karena itu, katanya, KPK merasa terpanggil kepada TNI untuk bisa mengirimkan perwira terbaiknya, namun sampai saat ini belum ada keputusan dari Pimpinan Tertinggi di TNI tersebut.
"Panglima TNI juga akan memikirkan secara arif dan bijaksana untuk melepas perwira andalannya bergabung dengan KPK," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, jika ada perwira TNI yang diminta menjadi Sekjen KPK maka dia harus mundur dari kesatuan atau memilih diantara mereka yang sudah pensiun.
Panglima juga mengaku belum berbicara dengan pihak KPK, terkait permintaan perwira TNI untuk menduduki jabatan sekjen di lembaga anti korupsi itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025