Suara.com - Sebanyak 16 warga negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Senin (18/5/2015) menjalani pemeriksaan di Kepolisian Pnom Penh, Kamboja karena kasus kriminal.
Ke-16 WNI ini yakni Handy, Hendra, Sukandi, Rusdy Yanto, Candra Lim, Winson Fernandho, Yanto, Teddy, Sedi, Edy, Toni, Suandi Sofyan, Yang Yang, Johny, Ade Hengky Putra, Ade Gusrianto dan Wisely ditahan oleh perusahaan judi online Dailong Company Limited sejak Februari lalu.
Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, AKBP Pandra Arsyad kepada Antara di membenarkan peristiwa ini. Ia mengaku telah mendapat pemberitahuan melalui surat elektronik dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kamboja di Pnom Penh beberapa waktu lalu.
"Ke 16 warga Meranti akan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Pnom Penh hari Senin ini," kata Pandra.
Pandra menjelaskan pemeriksaan ini untuk mencari tahu apakah ke 16 warga Meranti yang ditahan oleh perusahaan judi online Kamboja, Dailong Company Limited sejak Februari 2015 ini turut terlibat dalam dugaan penyelewengan uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar.
Pandra mengatakan ke-16 orang ini ditahan setelah Jefry Sun, manajer mereka menyelewengkan uang perusahaan sebesar Rp2,1 miliar.
Menurut Pandra, 16 warga Meranti mengetahui adanya dugaan penyelewengan dana tersebut, namun mereka tidak berani mengungkapkan kepada yang berwenang karena Jefry adalah atasan sekaligus yang membawa mereka ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan judi online yang berada di Provinsi Kandal atau 90 kilometer dari ibu kota Kamboja, Pnom Penh tersebut.
Pandra memastikan bahwa keberadaan seluruh warga Meranti tersebut dalam keadaan sehat serta di perlakukan dengan baik oleh pihak perusahaan.
"Mereka sebenarnya tidak dikurung, tapi hanya ditahan perusahaan dan mendapat perlakuan yang baik. Selanjutnya KBRI juga memastikan bahwa dokumen mereka dalam keadaan aktif," ujarnya.
Sementara keberadaan Jefry hingga kini belum dapat dipastikan, namun Pandra mengatakan telah melakukan upaya pencarian termasuk menggeledah rumahnya dan memeriksa orang tua Jefry. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Media Singapura Singgung 2 WNI Terang-terangan Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Kewarganegaraan
-
DPR: Rekrutmen WNI Jadi Tentara Rusia Dilakukan Negara Pihak Ketiga
-
Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?
-
Dokumen Intelijen Ukraina: WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Paling Muda Kelahiran 1997
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Apa Bedanya Gel Moisturizer dengan Cream Moisturizer dalam Mengunci Kelembapan?
-
Kasus Keracunan MBG Kembali Muncul, Sudaryono Akui BGN Sempat Drop
-
300 Massa Aksi Ditangkap, SETAPOL Ungkap Kekerasan Aparat: Kondisinya Sangat Miris!
-
The Let Them Theory: Buku dengan Konsep Sederhana untuk Hidup Lebih Tenang
-
Ultimatum Kapolda DIY! Mahasiswa Tuntut Minta Maaf Soal Framing Video 'Cairan Merica'
-
Bukan Sekadar Bencana Asap, Komnas HAM Soroti Hak 3 Juta Warga Terdampak Karhutla
-
256 Siswa SMPN 1 Kabuh Jombang Bertumbangan Usai Santap MBG
-
TNI AL Dalami Kasus Prajurit Jadi Ajudan Arya Wedakarna di Acara Komunitas LGBT
-
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung dan Jalani Hari Baik 4 September 2026
-
Eks Wakil Menteri Ditangkap Terkait Korupsi Migas, Uang Rp 96,9 Miliar Disita