- Kemlu RI pada Kamis (4/12/2025) mengumumkan 125 dari 140 WNI di kompleks apartemen Hong Kong dipastikan selamat.
- Sembilan WNI tercatat meninggal dunia akibat kebakaran hebat yang terjadi pada Rabu (26/11) lalu di lokasi tersebut.
- Pihak berwenang Hong Kong menahan 21 kontraktor serta masih mencari lima WNI pasca-insiden yang dipicu perancah.
Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membawa kabar terbaru terkait nasib Warga Negara Indonesia (WNI) pasca-kebakaran maut di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong.
Dari total estimasi 140 WNI yang berada di lokasi, mayoritas telah dikonfirmasi dan hampir sebagian dalam kondisi aman.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, Kemlu RI merinci data terbaru para korban.
“Sampai dengan 3 Desember 2025 estimasi jumlah WNI yang tinggal di kompleks apartemen adalah 140 orang, sebanyak 125 di antaranya selamat,” demikian bunyi pernyataan resmi Kemlu RI, Kamis (4/12/2025).
Meski demikian, duka masih menyelimuti. Jumlah WNI yang meninggal dunia tercatat tetap 9 orang.
Sementara itu, satu orang korban selamat masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Fokus pencarian kini tertuju pada 5 WNI yang masih belum ditemukan. Hingga kini, pihak berwenang terus berupaya memastikan kondisi kelima warga kita tersebut.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengonfirmasi bahwa 140 WNI yang tinggal di Wang Fuk Court adalah pekerja migran sektor domestik (PRT).
Penyebab Kebakaran dan Penahanan Kontraktor
Baca Juga: Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
Kebakaran hebat yang terjadi pada Rabu (26/11) lalu itu menewaskan total 159 orang dari berbagai negara.
Investigasi awal menyebutkan bahwa perancah bambu dan lembaran plastik penutup jendela menjadi pemicu api menyebar kilat dan melalap beberapa lantai hanya dalam hitungan menit.
Otoritas Hong Kong telah menahan 21 orang dari pihak kontraktor dan konsultan terkait insiden ini.
Terkait pemulangan jenazah, Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyebut proses identifikasi masih berjalan, beberapa di antaranya memerlukan tes DNA.
“Tim tersebut bertugas memastikan semua informasi yang diperlukan serta pertanyaan dari keluarga WNI yang menjadi korban kebakaran tersebut dapat ditangani dengan baik,” ujar Yvonne mengenai pembentukan tim koordinasi keluarga oleh KJRI Hong Kong. (Antara)
Berita Terkait
-
WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
Uya Kuya Ikut Turun Tangan, Kasus Penyiksaan Brutal WNI di Malaysia Libatkan Tiga WNI
-
Sodorkan Bukti Baru ke Polisi, Keluarga Arya Daru Ngotot Kasus Dibuka Lagi: Ada Kejanggalan?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Batal Dihukum Mati oleh Hakim
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak