Suara.com - Polda Metro Jaya akan tetap memproses kasus kepemilikan narkoba yang ditemukan di rumah Utomo Permono (45) dan Nurindria Sari (42), pasangan suami istri yang diduga menelantarkan kelima anaknya.
Dirserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombel Pol Eko Daniyanto mengatakan, meski ada permintaan keluarga untuk rehabilitasi, namun kasusnya akan tetap diusut.
"Kami tetap memproses, kalau pun direhab dan ada permintaan dari keluarga minta rehab silakan," kata Eko Daniyanto kepada wartawan, Senin (18/5/2015).
Eko mengatakan, penanganan untuk merehabilitasi pecandu narkoba tidak gampang dan mesti melewati sejumlah tahapan.
"Jika berkas sudah selesai nanti ada tim assesment terpadu, ada dokter, anggota BNN, Kejaksaan, dan polisi. Hasil daripada assesment terpadu itu sebagai rekomendasi di pengadilan," kata Eko.
Menurutnya, orang yang bisa dirujuk ke panti rehabilitasi narkoba, yakni apabila orang tersebut menggunakan narkoba karena ada unsur paksaan atau bujukan.
"Kedua kalau ada yang melaporkan pecandu, kita datangi, persuasif, yang bersangkutan dan keluarga jika mau direhab kita serahkan ke panti rehab," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Utomo dan Nurindra terkait dugaan kepemilikan shabu seberat 0,58 gram.
Awalnya, petugas Polda Metro Jaya menemukan shabu saat menggeledah rumah Utomo di Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E-8 Nomor 37 Cibubur, Bekasi pada Jumat (15/5/2015).
Rumah mereka digeledah menyusul dugaan kasus penelantaran yang bermula dari anakanya AD (8).
Anak ketiga pasangan suami isteri tersebut sudah sebulan tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?