Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini terendah yakni Tidak Memberikan Pendapat atas laporan keuangan Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten Tahun 2014 karena sejumlah permasalahan pada laporan tersebut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Banten dilakukan Anggota V BPK RI Moermahadi Soerdja Djanegara kepada Plt Gubernur Banten Rano Karno saat Rapat Paripurna Istimewa DPRD Banten di Serang, Senin (1/6/2015).
Dalam kesempatan itu Moermahadi mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas laporan keuangan yang disasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013 memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat karena beberapa permasalahan signifikan. Sedangkan opini LKPB Provinsi Banten Tahun 2014 sama dengan Tahun 2013 yaitu Tidak Memberikan Pendapat," kata Moermahadi.
Menurutnya, sejumlah permasalahan dalam LKPD Pemprov Banten Tahun 2014 tersebut di antaranya, belanja perawatan kendaraan bermotor pada biro perlengkapan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp3,1 miliar, hibah 2014 sebesar Rp246,52 miliar tanpa melalui verifikasi permohonan serta hibah barang dan jasa pada Dinas Pendidikan sebesar Rp37,30 miliar tidak didukung Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima.
Kemudian, bantuan sosial tidak terencana Rp9,76 miliar yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan, sistem pengendalian internal atas kas umum daerah tahun 2014 tidak memadai karena ada dana "outstanding" pada Bank BJB sebesar Rp3,68 miliar yang diakui sebagai belanja tapi belum dipindahbukukan.
Nilai tersebut berbeda dengan data dari kas daerah yang menyatakan dana "outstanding" sebesar Rp3,87 miliar.
"Aset tetap pada neraca per 31 Desember 2014 sebesar Rp9.832,10 miliar, di antaranya terdapat masalah signifikan yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Dokumen kegiatan tersebut masih menjadi alat bukti persidangan sehingga tidak memungkinkan bagi BPK melakukan prosedur pemeriksaan guna meyakini nilai aset tetap tersebut," kata Moermahadi.
Aset tersebut di antaranya jalan terate Banten Lama pada dinas DBMTR tahun 2011 sebesar Rp3,05 miliar, aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Kesehatan dan RSUD Banten sebsar Rp193,22 miliar, konstruksi dalam pengerjaan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Rp23,42 miliar, di antaranya terdapat pekerjaan baja plengkung senilai Rp13,29 miliar yang sudah dibayar tetapi belum terpasang.
BPK meminta Pemprov Banten segera menyelesaikan rekomendasi atas LHP BPK tersebut selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima. (Antara)
Berita Terkait
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru