Suara.com - Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, sempat mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 150 tahun 2013 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pejabat Pemprov DKI Jakarta, setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulan.
Namun nyatanya, Ingub tersebut sampai saat ini tidak bisa terus diterapkan oleh Pemprov DKI, serta terkesan tidak digubris oleh PNS. Menanggapi hal itu, Ahok selaku Gubernur DKI saat ini mengatakan bahwa pihaknya masih tengah mempertimbangkan kebijakan tersebut.
Ahok pun mengaku berencana memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS, apabila pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya masih menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Hanya saja, soal mengapa kebijakan itu sampai saat ini tak berjalan, Ahok mengaku meyakini bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI yang mengurusi PNS juga masih ikut melanggar.
"Masih diurusin (sanksi terkait Ingub 150/2013 itu). Kita mau potong TKD. (Tapi) Yang motongnya juga ngelanggar," ungkap Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Diketahui, Ingub tersebut meminta kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, para Deputi, Asisten Sekda, Inspektur, para Kepala Badan, Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, hingga para camat dan lurah, untuk menginstruksikan kebijakan tersebut kepada bawahannya masing-masing. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PNS di Jakarta, serta untuk semua kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat.
Namun dalam Ingub tersebut, ada pengecualian bagi mobil ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, hingga pengangkut air kotor. Begitu juga dengan kendaraan perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar-jemput pegawai, serta kendaraan bermotor lain yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
Diketahui bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Jokowi saat itu sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan di Jakarta yang semakin parah. Sementara hari Jumat dipilih lantaran jalan-jalan di Jakarta pada hari tersebut tergolong mengalami puncak kemacetan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Fraksi Gerindra DPR: Juri LCC Empat Pilar Harus Minta Maaf ke Ocha
-
Bongkar Skandal Kuota Haji: KPK Endus Aliran Dana Rahasia dari Travel ke Oknum Kemenag!
-
Greenpeace Desak ASEAN Segera Atasi Krisis Plastik dan Bahan Bakar Fosil
-
AHY Tegur Keras Pejabat yang 'Ngeloyor' Pergi saat Dirinya Berbicara: 'Anda Dengarkan Saya Dulu!
-
Pastor Bethlehem Bongkar Ancaman Israel: Umat Kristen Palestina Akan Dibinasakan pada 2050
-
Beijing Kirim Pesan Keras ke Indonesia dan Negara-negara ASEAN soal Laut China Selatan
-
Dinsos Sleman: Asesmen Ketat Menanti Orang Tua yang Ingin Jemput Bayi di Penitipan Ilegal
-
Dorong Produktivitas Masyarakat, Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos
-
Tinjau Polresta Kupang, Wamen PANRB: Respons Cepat Polisi Mampu Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam