Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernah memerintahkan penyadapan menyangkut kasus kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah itu.
"Tidak ada perintah untuk merekam atau menyadap berkaitan dengan masalah itu. Kalau pun ada, itu bukan lembaga tapi perorangan, bukan bentuk perintah," kata Plt pimpinan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2015).
Menurut Johan, apa yang disampaikan oleh penyidik KPK Novel Baswedan di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah hanya berkaitan dengan rentetan peristiwa yang terjadi pada tahun 2009, terkait ancaman dan intimidasi terhadap KPK.
"Tadi saya sudah berbicara dengan Novel. Yang disampaikan itu rentetan peristiwa dari 2009 bukan berbicara sadapan. Kalau ditanyakan apakah ada proses penyadapan tentang perkara terakhir yang menimpa Pak BW, pak AS dan Novel menjadi tersangka, tadi sudah dicek kemana-mana dan disimpulkan tidak ada sadapan terkait itu," tegas Johan.
Seperti diketahui, pada 25 Mei 2015 lalu, Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi pasal 32 ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesaksiannya, kata Laola Ester (ICW), Novel menyebutkan ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimindasi dan ancaman terhadap KPK.
Hal itu pula yang menjadi kunci terkait adanya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap para komisioner KPK non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan