Suara.com - Presiden Sudan, Omar al-Bashir, meninggalkan Afrika Selatan pada Senin (15/6/2015), meski sebuah pengadilan di Pretoria memerintahkan agar dia ditahan atas tuduhan sebagai penjahat perang dan penjahat kemanusiaan.
Bashir, yang didakwa sebagai penjahat perang dan kemanusiaan oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), diperintahkan untuk tak meninggalkan Afsel pada Minggu (14/6/2015) oleh pengadilan Pretoria. Bashir ketika itu berada di Johannesburg, Afsel untuk mengikui Konferensi Tingkat Tinggi Uni Afrika.
Meski demikian Bashir tampaknya tak terpengaruh oleh perintah itu. Ia terbang kembali ke Khartoum, ibu kota Sudan, dari pangkalan angkatan udara Afsel, Waterkloof. Menteri Luar Negeri Sudan, Ibrahim Ghandour, mengatakan perintah penahanan terhadap Bashir merupakan ulah musuh-musuh Afrika.
"Partisipasi (Bashir di KTT Uni Afrika) bisa berlangsung normal dan tanpa kericuhan, tetapi para musuh Afrika, musuh-musuh Sudan, dan musuh negara-negara pecinta kedamaian ingin menciptakan drama," kata Ghandour.
Beberapa jam setelah Bashir meninggalkan Afsel, hakim Dunstan Mlambo, mengeluarkan perintah agar presiden berusia 71 tahun itu ditahan. Belakangan Mlambo menyatakan kecewa pada pemerintah yang gagal menahan Bashir untuk tak meninggalkan Afsel. Kegagalan itu, kata dia, adalah pembangkangan terhadap konstitusi.
Menanggapi kecaman Mlambo itu, pengacara pemerintah Afsel, William Mokhari, mengatakan bahwa departemen dalam negeri akan menggelar penyelidikan terkait lolosnya Bashir keluar dari Afsel.
Sebelumnya Partai Kongres Nasional Afrika (ANC), yang kini sedang berkuasa di Afsel, mengecam keputusan pengadilan yang memerintahkan agar Bashir tak keluar dari Afsel. ANC mengatakan bahwa ICC bertindak tak adil terhadap Afrika dan karenanya tak perlu dipatuhi.
Afsel sendiri adalah salah satu negara yang meratifikasi perjanjian internasional terkait ICC dan seharusnya menaati keputusan yang bermarkas di Den Haag, Belanda. Pembangkangan Afsel sendiri adalah pukulan telak bagi ICC dan wibawanya di dunia internasional. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK
-
Diundang Bukber di Istana, Akankah Ulama dan Prabowo Bahas Eskalasi Konflik Timur Tengah?
-
Resmi! YouTuber Bigmo dan Resbob Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka