Suara.com - Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif telah memerintahkan pembekuan hukuman mati selama bulan suci Ramadhan, yang di negeri itu dimulai pada Jumat (19/6/2015).
Dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis (18/6/2015), disebutkan Sharif telah mencabut moratorium enam-tahun mengenai hukuman mati setelah Taliban menyerang satu sekolah yang dioperasikan oleh militer dan menewaskan hampir 150 anak, guru mereka dan anggota staf di Peshawar pada Desember lalu.
Pemerintah Pakistan sebelumnya telah menyatakan hukuman mati akan dilaksanakan dalam kasus yang berkaitan dengan aksi teror. Namun, hukuman mati itu belakangan diperluas sampai kasus yang menunggu pelaksanaan.
"Perdana Menteri Muhammad Nawaz Sharif telah memerintahkan agar hukuman mati yang dijadwalkan dilakukan selama bulan suci Ramadhan untuk sementara mungkin dibekukan untuk menghormati kesucian Ramadhan," kata kantor Perdana Menteri.
"Instruksi mengenai ini telah dikeluarkan untuk Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi untuk menjamin pelaksanaannya," demikian antara lain isi satu pernyataan, sebagaimana diberitakan Xinhua.
"Ketua Senat Raza Rabbani juga telah berbicara dengan perdana menteri bagi penghentian hukuman mati selama bulan suci Ramadhan," katanya.
Para pejabat mengatakan lebih dari 150 hukuman mati telah dilaksanakan selama enam bulan belakangan dalam berbagai kasus. Sedangkan beberapa lainnya masih menunggu pelaksanaan. Permohonan banding untuk semua vonis tersebut telah ditolak oleh Makamah Agung dan presiden.
PBB, Uni Eropa dan kelompok hak asasi internasional telah menentang hukuman mati di Pakistan dan menyerukan dilanjutkannya moratorium. Namun Pemerintah Pakistan telah mempertahankan keputusannya dan menolak semua tekanan.
Mantan presiden Asif Ali Zardari telah mengumumkan moratorium mengenai hukuman mati selama masa pemerintahannya pada 2008.
Pakistan memulai moratorium de fakto atas hukuman mati warga sipil pada 2008, tapi hukuman gantung tetap termaktub di dalam buku statuta dan hakim terus menjatuhkan hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Siswa Disabilitas Psikososial Diduga Didiskriminasi Sekolah
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021