Suara.com - Empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015, sudah tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsudin Fei dan juga Faisyar, tiba pada Sabtu (20/6/2015) sore, sekitar pukul 16.25 WIB. Tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut keempat tersangka. Mereka hanya tertunduk dan malah menutupi wajah dengan tangannya, sambil berjalan cepat masuk ke dalam Gedung KPK.
Kedatangan mereka dikawal oleh beberapa orang polisi, bersama dengan petugas dari KPK sendiri. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya tampak belum mengenakan seragam tahanan KPK yang berwarna jingga.
Seperti diketahui, melalui OTT yang dilakukan penyidik KPK pada Jumat (19/6) hingga Sabtu dini hari tadi, KPK berhasil mencokok delapan orang di rumah politisi PDIP, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang, Kota Madya Palembang. Dari delapan orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Muba, serta ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi.
Dari keempat orang tersebut, Bambang dan Adam diketahui adalah anggota DPRD Kabupaten Muba, masing-masing dari PDIP dan Gerindra. Sementara Syamsudin adalah Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba, sedangkan Faisyar adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muba.
Diduga, tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah berupa penyuapan, yang dilakukan oleh para pejabat dinas Muba terhadap anggota DPRD, demi memuluskan pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Muba tahun 2015. Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dengan jumlah Rp2,56 miliar berupa pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. Bersama dengan datangnya tersangka ke KPK, barang bukti pun sudah ikut dibawa ke Gedung KPK.
Berita Terkait
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM