Agar kasus dana haji yang telah menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tak terulang, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah memastikan siapa saja yang menjadi pengguna dari kuota haji yang jumlahnya sangat terbatas.
"Sejak tahun lalu kami, Kemenag, sudah dengan tegas dalam hal siapa saja yang boleh menggunakan kuota yang sangat terbatas, yakni hanya dua saja yaitu jemaah yang memang sudah antri selama bertahun tahun bahkan belasan tahun dan kedua petugas haji," kata Lukman di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Lukman menambahkan petugas haji yang dimaksud ialah mereka yang sudah memenuhi kualifikasi.
Itu sebabnya, Lukman memastikan Kementerian Agama di bawah kepemimpinannya tidak akan ada lagi kalangan yang memanfaatkan kuota tanpa harus mengantri terlebih dahulu.
"Ya petugas haji yang sudah ada aturannya memenuhi kualifikasi dan kriteria tertentu. Dan harus mengikuti pelatihan dan harus ada aturannya. Ada yang dari internal dan ada yang dari luar. Dan harus mengikuti seleksi yang ketat," kata Lukman.
Dia bersyukur pelaksanaan tahun 2014, tidak ada lagi orang yang memakai kuota tersebut di luar orang yang berhak memakainya.
"Sudah, alhamdulillah tahun lalu sudah tidak ada satupun di luar jamaah dan petugas yang menggunakan kuota. Alhamdulillah tahun ini dan kedepan mudah-mudahan lancar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar