Suara.com - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman sangat khawatir dengan waktu yang disediakan dalam Undang-Undang bagi Mahkamah Konstitusi(MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilkada yang dinilai sangat terbatas. Padahal pilkada serentak diikuti oleh 269 daerah. Oleh karena itu, dia menganjurkan untuk merevisi UU tentang Mahkamah Konstitusi.
"Waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada yang ditetapkan dalam UU MK hanya 45 hari kalender kerja. Apakah dalam waktu demikian singkat, MK bisa menyelesaikan sengketa hasil pilkada di 269 daerah? Makanya, UU MK harus direvisi," kata Rambe di Gedung DPR Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Menurutnya, jika UU tentang MK direvisi, maka otomatis UU Pilkada yang mengatur sengketa hasil pilkada juga harus direvisi. Pasalnya, UU Pilkada merujuk pada UU MK terkait waktu 45 hari kalender kerja untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
"Jika UU tentang MK direvisi, maka UU Pilkada juga otomatis direvisi. Begitu juga dengan aturan turunannya, misalnya Peraturan KPU,"jelasnya.
Lebih lanjut politisi dari Partai Golkar itu menilai revisi ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi persoalan pascapilkada terutama sengketa hasil pilkada. Menurutnya, permasalahan muncul biasanya setelah UU dan peraturan diterapkan.
"Revisi itu perlu agar antisipasi persoalan yang ada. Jika revisi salah satunya, maka yang lain harus direvisi. Kalau tidak akan bertabrakan atau bertentangan satu sama lain," katanya.
Selain terkait sengketa hasil pilkada, lanjut Rambe masih banyak persoalan regulasi yang belum selesai, seperti masalah petahana dan mahar politik. Kata Rambe, petahana dan mahar politik dijabarkan dalam PPKU, namun tidak merujuk pada aturan di atasnya.
"Anggaran pilkada juga belum siap semuanya. Maka perlu dimatangkan lagi baik dari segi regulasi maupun anggaran," tutupnya.
Berita Terkait
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
-
Revisi UU MK Tinggal Ketok Palu, DPR Bantah Gara-gara Putusan Pemilu, Benarkah?
-
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri