Suara.com - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman sangat khawatir dengan waktu yang disediakan dalam Undang-Undang bagi Mahkamah Konstitusi(MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilkada yang dinilai sangat terbatas. Padahal pilkada serentak diikuti oleh 269 daerah. Oleh karena itu, dia menganjurkan untuk merevisi UU tentang Mahkamah Konstitusi.
"Waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada yang ditetapkan dalam UU MK hanya 45 hari kalender kerja. Apakah dalam waktu demikian singkat, MK bisa menyelesaikan sengketa hasil pilkada di 269 daerah? Makanya, UU MK harus direvisi," kata Rambe di Gedung DPR Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Menurutnya, jika UU tentang MK direvisi, maka otomatis UU Pilkada yang mengatur sengketa hasil pilkada juga harus direvisi. Pasalnya, UU Pilkada merujuk pada UU MK terkait waktu 45 hari kalender kerja untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
"Jika UU tentang MK direvisi, maka UU Pilkada juga otomatis direvisi. Begitu juga dengan aturan turunannya, misalnya Peraturan KPU,"jelasnya.
Lebih lanjut politisi dari Partai Golkar itu menilai revisi ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi persoalan pascapilkada terutama sengketa hasil pilkada. Menurutnya, permasalahan muncul biasanya setelah UU dan peraturan diterapkan.
"Revisi itu perlu agar antisipasi persoalan yang ada. Jika revisi salah satunya, maka yang lain harus direvisi. Kalau tidak akan bertabrakan atau bertentangan satu sama lain," katanya.
Selain terkait sengketa hasil pilkada, lanjut Rambe masih banyak persoalan regulasi yang belum selesai, seperti masalah petahana dan mahar politik. Kata Rambe, petahana dan mahar politik dijabarkan dalam PPKU, namun tidak merujuk pada aturan di atasnya.
"Anggaran pilkada juga belum siap semuanya. Maka perlu dimatangkan lagi baik dari segi regulasi maupun anggaran," tutupnya.
Berita Terkait
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
-
Revisi UU MK Tinggal Ketok Palu, DPR Bantah Gara-gara Putusan Pemilu, Benarkah?
-
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
KontraS: Operasi Balas Dendam TNI-Polri di Papua Bentuk Pelanggaran HAM Berat
-
Kawal Program MBG, Komnas HAM Susun Kajian Strategis dan SNP Hak Atas Pangan
-
Jubir KPK Dilaporkan Faizal Assegaf ke Polisi, Eks Penyidik: Indikasi Serangan Balik Koruptor
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Pangan RI dalam Bahaya? Pakar Ungkap Efek Suhu Panas yang Bisa Bikin Bulir Padi Tak Terbentuk
-
Petaka Berenang di Ciliwung: Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus, Tim SAR Sisir Sungai Hingga 4 Km
-
Militer AS Frustrasi Lawan Iran, Donald Trump Malah Bahas Narkoba di Gedung Putih
-
Dibalik Megahnya USS Gerald R. Ford: Toilet Tersumbat, Serangan AS ke Iran pun Terhambat, Kualat?
-
Viral! Hotel di Negara Ini Buat Pengumuman: Hewan dan Orang Yahudi Dilarang Masuk
-
Kejar Target Tembus Top 50 Kota Global, Pramono Anung 'Gerilya' ke Tiongkok hingga Jepang