Suara.com - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman sangat khawatir dengan waktu yang disediakan dalam Undang-Undang bagi Mahkamah Konstitusi(MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilkada yang dinilai sangat terbatas. Padahal pilkada serentak diikuti oleh 269 daerah. Oleh karena itu, dia menganjurkan untuk merevisi UU tentang Mahkamah Konstitusi.
"Waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada yang ditetapkan dalam UU MK hanya 45 hari kalender kerja. Apakah dalam waktu demikian singkat, MK bisa menyelesaikan sengketa hasil pilkada di 269 daerah? Makanya, UU MK harus direvisi," kata Rambe di Gedung DPR Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Menurutnya, jika UU tentang MK direvisi, maka otomatis UU Pilkada yang mengatur sengketa hasil pilkada juga harus direvisi. Pasalnya, UU Pilkada merujuk pada UU MK terkait waktu 45 hari kalender kerja untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.
"Jika UU tentang MK direvisi, maka UU Pilkada juga otomatis direvisi. Begitu juga dengan aturan turunannya, misalnya Peraturan KPU,"jelasnya.
Lebih lanjut politisi dari Partai Golkar itu menilai revisi ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi persoalan pascapilkada terutama sengketa hasil pilkada. Menurutnya, permasalahan muncul biasanya setelah UU dan peraturan diterapkan.
"Revisi itu perlu agar antisipasi persoalan yang ada. Jika revisi salah satunya, maka yang lain harus direvisi. Kalau tidak akan bertabrakan atau bertentangan satu sama lain," katanya.
Selain terkait sengketa hasil pilkada, lanjut Rambe masih banyak persoalan regulasi yang belum selesai, seperti masalah petahana dan mahar politik. Kata Rambe, petahana dan mahar politik dijabarkan dalam PPKU, namun tidak merujuk pada aturan di atasnya.
"Anggaran pilkada juga belum siap semuanya. Maka perlu dimatangkan lagi baik dari segi regulasi maupun anggaran," tutupnya.
Berita Terkait
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Cerita Mahfud Soal 'Operasi Busuk' di Balik Revisi UU MK, Hakim Bisa Langsung Dipecat
-
Revisi UU MK Jadi Senjata Balasan DPR Atas Putusan Pemilu Pisah?
-
Revisi UU MK Tinggal Ketok Palu, DPR Bantah Gara-gara Putusan Pemilu, Benarkah?
-
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Jejak Karier Andra Soni, Gubernur Banten di Tengah Polemik Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga
-
Prabowo Didesak Bagi Tanah 2 Hektare per Petani, Swasembada Pangan Tak Cukup dengan Food Estate
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Beri Arahan: Siapkan 2.000 Talenta hingga Produksi Pupuk Murah
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
-
Kelar Buku Jokowi's White Paper, Dokter Tifa Segera Rilis Gibran's Black Paper, Apa Isinya?
-
Dari Lapas Cipinang, Ammar Zoni Resmi Huni Lapas 'Kelas Berat' di Tengah Hutan Nusakambangan
-
PSI Klaim 5 hingga 7 Tokoh Besar Akan Bergabung, Termasuk 'Bapak J' sebagai Ketua Dewan Pembina
-
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Anak TikTok Sekarang Bilang Ngapain Sekolah