Suara.com - Mahfud MD mengakui bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK sudah mulai bergulir saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam masa periode kedua mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menuturkan bahwa saat awal menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2019 sudah terdapat rancangan undang-undang perubahan MK.
"Yang isinya tuh menurut saya, ini enggak bagus nih bagi MK. Orang bisa dipecat di tengah jalan, orang apa gitu. MK itu kan harus independen," katah Mahfud dikutip Suara.com dari channel YouTube Mahfud MD Official pada Senin (28/7/2025).
Mahfud pun saat itu menegaskan tidak setuju.
Namun Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, menyebut bahwa perubahan UU MK sudah disepakati oleh presiden, DPR, dan MK sendiri.
Kesepakatan ketiga lembaga itu sudah ada sebelum Mahfud menjabat sebagai menteri.
Karena sudah ada kesepakatan, Mahfud sebagai menteri tak ingin mendestruksi keputusan pemerintah itu.
Belakangan disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun dua tahun berselang, revisi terhadap UU MK kembali bergulir.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Diminta Tolong Raja Juli karena PSI Sempat Tak Diloloskan di Pemilu 2024
"Pada 2022 tiba-tiba pemerintah mendapat surat dari DPR, rancangan perubahan Undang-Undang MK. Sudah ada suratnya, agar pemerintah segera membuat DIP dalam waktu 60 hari," kata Mahfud.
Dia menyebut bahwa isinya mengancam independensi hakim MK. Salah satunya soal masa jabatan hakim MK berdasarkan usia, atau sudah menjabat selama 10 tahun.
"Menurut draft revisinya. Sudah oke lah, 70 tahun. Setiap 5 tahun dimintakan revisi. Tapi aturan peralihannya, untuk MK yang sekarang, aturan peralihannya begini. Satu mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun, harus segera dimintakan konfirmasi," kata Mahfud.
"Artinya kan bisa langsung dipecat itu. Nah, kalau itu iya pada waktu itu, di tahun 2022 dan 2023, kalau itu begitu rumusannya, maka yang terkena pada waktu itu,hakim-hakim yang oleh publik dinilai bagus, (seperti hakim) Saldi Ssra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih," sambungnya.
Sementara hakim MK yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun, seperti Anwar Usman, berpeluang diperpanjang masa jabatannya, karena bisa apakah pensiun setelah menjabat selama 15 tahun, atau pensiun karena usianya yang sudah 70 tahun.
"Sampai saya akhir jabatan, saya bilang, saya menolak. Ada yang mengancam (saya), ini sudah persetujuan presiden.' Saya bilang, 'enggak, saya mau lapor ke Presiden. Justru saya enggak setuju ini, saya lapor ke presiden," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cerita Mahfud MD Diminta Tolong Raja Juli karena PSI Sempat Tak Diloloskan di Pemilu 2024
-
Sempat Bela Kejagung, Mahfud MD Klarifikasi Mengapa Vonis Tom Lembong Tidak Tepat!
-
Tom Lembong Divonis karena 'Kapitalis', Mahfud MD: Apa Norma Hukum yang Dipakai Hakim?
-
Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap