Suara.com - Mahfud MD mengakui bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK sudah mulai bergulir saat dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam masa periode kedua mantan Presiden ke 7 Joko Widodo atau Jokowi.
Dia menuturkan bahwa saat awal menjabat sebagai Menko Polhukam pada 2019 sudah terdapat rancangan undang-undang perubahan MK.
"Yang isinya tuh menurut saya, ini enggak bagus nih bagi MK. Orang bisa dipecat di tengah jalan, orang apa gitu. MK itu kan harus independen," katah Mahfud dikutip Suara.com dari channel YouTube Mahfud MD Official pada Senin (28/7/2025).
Mahfud pun saat itu menegaskan tidak setuju.
Namun Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, menyebut bahwa perubahan UU MK sudah disepakati oleh presiden, DPR, dan MK sendiri.
Kesepakatan ketiga lembaga itu sudah ada sebelum Mahfud menjabat sebagai menteri.
Karena sudah ada kesepakatan, Mahfud sebagai menteri tak ingin mendestruksi keputusan pemerintah itu.
Belakangan disahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Namun dua tahun berselang, revisi terhadap UU MK kembali bergulir.
Baca Juga: Cerita Mahfud MD Diminta Tolong Raja Juli karena PSI Sempat Tak Diloloskan di Pemilu 2024
"Pada 2022 tiba-tiba pemerintah mendapat surat dari DPR, rancangan perubahan Undang-Undang MK. Sudah ada suratnya, agar pemerintah segera membuat DIP dalam waktu 60 hari," kata Mahfud.
Dia menyebut bahwa isinya mengancam independensi hakim MK. Salah satunya soal masa jabatan hakim MK berdasarkan usia, atau sudah menjabat selama 10 tahun.
"Menurut draft revisinya. Sudah oke lah, 70 tahun. Setiap 5 tahun dimintakan revisi. Tapi aturan peralihannya, untuk MK yang sekarang, aturan peralihannya begini. Satu mereka yang sudah lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun, harus segera dimintakan konfirmasi," kata Mahfud.
"Artinya kan bisa langsung dipecat itu. Nah, kalau itu iya pada waktu itu, di tahun 2022 dan 2023, kalau itu begitu rumusannya, maka yang terkena pada waktu itu,hakim-hakim yang oleh publik dinilai bagus, (seperti hakim) Saldi Ssra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih," sambungnya.
Sementara hakim MK yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun, seperti Anwar Usman, berpeluang diperpanjang masa jabatannya, karena bisa apakah pensiun setelah menjabat selama 15 tahun, atau pensiun karena usianya yang sudah 70 tahun.
"Sampai saya akhir jabatan, saya bilang, saya menolak. Ada yang mengancam (saya), ini sudah persetujuan presiden.' Saya bilang, 'enggak, saya mau lapor ke Presiden. Justru saya enggak setuju ini, saya lapor ke presiden," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cerita Mahfud MD Diminta Tolong Raja Juli karena PSI Sempat Tak Diloloskan di Pemilu 2024
-
Sempat Bela Kejagung, Mahfud MD Klarifikasi Mengapa Vonis Tom Lembong Tidak Tepat!
-
Tom Lembong Divonis karena 'Kapitalis', Mahfud MD: Apa Norma Hukum yang Dipakai Hakim?
-
Mahfud MD Kritik Putusan MK Soal Jadwal Pemilu: MK Tidak Punya Wewenang!
-
Penggugat Meninggal, Ketua MPR soal Putusan MK: Bukan Larangan Wamen Rangkap Jabatan, tapi...
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar