Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2015).
Usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam lamanya, Samad semakin yakin perkaranya bagian dari kriminalisasi. Sebab, pertanyaan yang diajukan penyidik sama dengan pemeriksaan sebelumnya, tidak ada substansi hukum.
"Saya anggap perkara ini bolak-balik terus, kasus ini bagian dari kriminalisasi hukum. Akal sehat saya melihat ini kriminalisasi hukum yang dialamatkan kepada saya," kata Samad.
Menurutnya kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan tak lepas dari posisinya yang ketika itu sebagai Ketua KPK.
Samad dijadikan tersangka ketika dia memimpin proses pengusutan kasus dugaan korupsi yang ketika itu disangkakan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Waktu itu, Budi sedang disiapkan menjadi calon Kapolri. Gara-gara kasus ini, Budi gagal menjadi Kapolri.
"Kasus ini tidak lepas dari posisi saya waktu itu pimpinan KPK aktif, posisi itu penuh dengan risiko. Saya ikhlas terima resiko ini sebagai sebuah perjuangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan Barat menetapkan Samad menjadi tersangka pada Selasa (17/2/2015). Alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar, disangka memalsukan dokumen milik Feriyani Lim (28) pada 2007. Dokumen yang dimaksud berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan paspor.
Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir