Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2015).
Usai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam lamanya, Samad semakin yakin perkaranya bagian dari kriminalisasi. Sebab, pertanyaan yang diajukan penyidik sama dengan pemeriksaan sebelumnya, tidak ada substansi hukum.
"Saya anggap perkara ini bolak-balik terus, kasus ini bagian dari kriminalisasi hukum. Akal sehat saya melihat ini kriminalisasi hukum yang dialamatkan kepada saya," kata Samad.
Menurutnya kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan tak lepas dari posisinya yang ketika itu sebagai Ketua KPK.
Samad dijadikan tersangka ketika dia memimpin proses pengusutan kasus dugaan korupsi yang ketika itu disangkakan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Waktu itu, Budi sedang disiapkan menjadi calon Kapolri. Gara-gara kasus ini, Budi gagal menjadi Kapolri.
"Kasus ini tidak lepas dari posisi saya waktu itu pimpinan KPK aktif, posisi itu penuh dengan risiko. Saya ikhlas terima resiko ini sebagai sebuah perjuangan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan Barat menetapkan Samad menjadi tersangka pada Selasa (17/2/2015). Alumnus Universitas Hasanuddin, Makassar, disangka memalsukan dokumen milik Feriyani Lim (28) pada 2007. Dokumen yang dimaksud berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan paspor.
Samad dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar