Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki keterlibatan PT. Indosat Tbk. dan PT. Pos Indonesia dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Proyek yang menelan duit Rp5,9 triliun ini diduga diwarnai korupsi.
Penyidik KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT. Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, mantan Direktur Utama PT. Pos Indonesia I Ketut Mardjana, serta mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT. Pos Indonesia, Ismanto, dan petinggi PT. Indosat tbk. Leonardus Salim.
"Pihak PT. Pos Indonesia diperiksa karena ada kontrak pos sebagai jasa pengiriman. Diperiksa guna lebih memastikan dan menjelaskan tentang peristiwa dugaan pidananya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/7/2015).
Dari informasi yang dihimpun, Indosat mendapatkan proyek dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Indosat menjadi subkontraktor pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas penduduk.
Indosat dianggap bertanggungjawab dalam penyediaan jaringan komunikasi agar sistem pendataan dapat tersambung dari kecamatan, kabupaten, provinsi hingga ke pemerintah pusat. KPK telah meminta keterangan Division Head Carriers & Partner Collection PT. Indosat Leonardus Salim.
Lebih lanjut, PNRI merupakan pihak yang memenangkan tender dengan penawaran harga Rp5,8 triliun. Sementara para pesaingnya konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo mengajukan penawaran antara Rp4,7 triliun dan Rp4,9 triliun
Sedangkan peranan Pos Indonesia dalam hal jasa pengiriman logistik terkait proyek e-KTP ke seluruh Indonesia. Logistik yang dikirim PT. Pos dalam proyek e-KTP berupa finger print, scanner, perangkat komputer, UPS, dan kamera digital.
PT. Pos menjalin kerjasama dengan PT. Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium pemenang tender e-KTP yang digawangi konsorsium PNRI.
Diduga ada mark up harga terkait jasa pengiriman logistik tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto menjadi tersangka. Dalam proyek, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun. Nilai proyek pengadaan e-KTP dibawah pimpinan Gamawan Fauzi yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri mencapai Rp5,9 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Proyek e-KTP diketahui digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan PT. Sandipala Arthaputra yang kebagian porsi pencetakan.
Berita Terkait
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
KPK Bongkar SDB Pejabat Bea Cukai, Sita Emas dan Valas Rp2 Miliar
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok