Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki keterlibatan PT. Indosat Tbk. dan PT. Pos Indonesia dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Proyek yang menelan duit Rp5,9 triliun ini diduga diwarnai korupsi.
Penyidik KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT. Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, mantan Direktur Utama PT. Pos Indonesia I Ketut Mardjana, serta mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT. Pos Indonesia, Ismanto, dan petinggi PT. Indosat tbk. Leonardus Salim.
"Pihak PT. Pos Indonesia diperiksa karena ada kontrak pos sebagai jasa pengiriman. Diperiksa guna lebih memastikan dan menjelaskan tentang peristiwa dugaan pidananya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/7/2015).
Dari informasi yang dihimpun, Indosat mendapatkan proyek dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Indosat menjadi subkontraktor pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas penduduk.
Indosat dianggap bertanggungjawab dalam penyediaan jaringan komunikasi agar sistem pendataan dapat tersambung dari kecamatan, kabupaten, provinsi hingga ke pemerintah pusat. KPK telah meminta keterangan Division Head Carriers & Partner Collection PT. Indosat Leonardus Salim.
Lebih lanjut, PNRI merupakan pihak yang memenangkan tender dengan penawaran harga Rp5,8 triliun. Sementara para pesaingnya konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo mengajukan penawaran antara Rp4,7 triliun dan Rp4,9 triliun
Sedangkan peranan Pos Indonesia dalam hal jasa pengiriman logistik terkait proyek e-KTP ke seluruh Indonesia. Logistik yang dikirim PT. Pos dalam proyek e-KTP berupa finger print, scanner, perangkat komputer, UPS, dan kamera digital.
PT. Pos menjalin kerjasama dengan PT. Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium pemenang tender e-KTP yang digawangi konsorsium PNRI.
Diduga ada mark up harga terkait jasa pengiriman logistik tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto menjadi tersangka. Dalam proyek, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun. Nilai proyek pengadaan e-KTP dibawah pimpinan Gamawan Fauzi yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri mencapai Rp5,9 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Proyek e-KTP diketahui digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan PT. Sandipala Arthaputra yang kebagian porsi pencetakan.
Berita Terkait
-
Setelah Haji, Pos Indonesia Mulai Layani Pengiriman Barang Jamaah Umrah dan PMI
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu