Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyelidiki keterlibatan PT. Indosat Tbk. dan PT. Pos Indonesia dalam kasus proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Proyek yang menelan duit Rp5,9 triliun ini diduga diwarnai korupsi.
Penyidik KPK telah memeriksa Direktur Keuangan PT. Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, mantan Direktur Utama PT. Pos Indonesia I Ketut Mardjana, serta mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT. Pos Indonesia, Ismanto, dan petinggi PT. Indosat tbk. Leonardus Salim.
"Pihak PT. Pos Indonesia diperiksa karena ada kontrak pos sebagai jasa pengiriman. Diperiksa guna lebih memastikan dan menjelaskan tentang peristiwa dugaan pidananya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/7/2015).
Dari informasi yang dihimpun, Indosat mendapatkan proyek dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Indosat menjadi subkontraktor pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas penduduk.
Indosat dianggap bertanggungjawab dalam penyediaan jaringan komunikasi agar sistem pendataan dapat tersambung dari kecamatan, kabupaten, provinsi hingga ke pemerintah pusat. KPK telah meminta keterangan Division Head Carriers & Partner Collection PT. Indosat Leonardus Salim.
Lebih lanjut, PNRI merupakan pihak yang memenangkan tender dengan penawaran harga Rp5,8 triliun. Sementara para pesaingnya konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo mengajukan penawaran antara Rp4,7 triliun dan Rp4,9 triliun
Sedangkan peranan Pos Indonesia dalam hal jasa pengiriman logistik terkait proyek e-KTP ke seluruh Indonesia. Logistik yang dikirim PT. Pos dalam proyek e-KTP berupa finger print, scanner, perangkat komputer, UPS, dan kamera digital.
PT. Pos menjalin kerjasama dengan PT. Quadra Solution, salah satu anggota konsorsium pemenang tender e-KTP yang digawangi konsorsium PNRI.
Diduga ada mark up harga terkait jasa pengiriman logistik tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto menjadi tersangka. Dalam proyek, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun. Nilai proyek pengadaan e-KTP dibawah pimpinan Gamawan Fauzi yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri mencapai Rp5,9 triliun.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Proyek e-KTP diketahui digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium, PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan PT. Sandipala Arthaputra yang kebagian porsi pencetakan.
Berita Terkait
-
Hingga November, Penyaluran BLTS Capai 5,5 Juta Keluarga Penerima Manfaat
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak