Suara.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Jumat (3/7/2015) pukul 12.00 waktu Indonesia barat secara resmi menutup waktu pendaftaran bagi para calon pimpinan KPK periode 2015-2019.
Hingga hari terakhir pendaftaran ini, Tim Pansel mencatat terdapat 538 pendaftar yang siap mengikuti seleksi Capim KPK Jilid IV.
"Sampai saat ini yang tercatat 538 pendaftar. Tapi prosesnya masih terus berjalan hingga saat ini. Jadi finalnya baru kita tahu nanti sore," kata Ketua Pansel Capim KPK, Destry Damayanti saat dikonfirmasi.
Namun, menurut Destry, dari jumlah tersebut, sebagian besar belum menyerahkan dokumen administrasi yang diperlukan. Masih ada lebih dari separuh pendaftar tersebut belum melengkapi, sehingga Pansel masih menunggu kelengkapan administrasi itu sampai hari ini.
"Masih banyak yang belum. Sekitar 54 persen lebih belum lengkap," jelasnya.
Dia menegaskan, jika para pendaftar yang belum juga melengkapi berkas pendaftarannya pada hari terakhir ini, Pansel tak akan lagi memperpanjang waktu pendaftaran seperti sebelumnya.
"Kan kemarin sudah kita undur waktunya. Jadi kalau mau melengkapi dokumen yang kurang, harus hari ini," kata Destry.
Lebih lanjut, Destry mengakui bahwa nama-nama yang telah melengkapi berkas pendaftaran tersebut sudah cukup sesuai dengan harapan Pansel. Pasalnya, para pendaftar dinilai sudah dari latar belakang keilmuan yang beragam.
"Cukup heterogen. Kita dapat mereka dari latar belakang yang berbeda-beda. Jadi ini sesuai dengan ekspektasi kita. Sesuai dengan yang diharapkan," tutupnya.
Seperti diketahui, pendaftaran seleksi Capim KPK ini akan ditutup pada 3 Juli 2015. Kemudian, Pansel langsung akan mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi melalui press conference dan situs www.setneg.co.id pada 4 Juli 2015.
Kemudian masyarakat dapat langsung menanggapi nama-nama yang lolos seleksi administrasi Capim KPK Jilid IV akan dibuka selama sebulan, dari 4 Juli hingga 3 Agustus 2015.
Tag
Berita Terkait
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
-
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
-
Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim
-
Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya
-
BEM UBK Ultimatum Gibran 5x24 Jam: Penuhi Tuntutan atau Aksi Berjilid-jilid
-
BGN Mendadak Setop MBG Selama Libur Sekolah, Seluruh Dapur Bakal Diaudit
-
Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar