Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memanggil pimpinan KPK periode Abraham Samad menjadi saksi persidangan dengan terdakwa bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Komisioner yang akan dihadirkan ialah Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja. Merekalah yang menetapkan Sutan sebagai tersangka.
Menanggapi permintaan tersebut, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua Abraham Samad dan kawan-kawan memang harus memenuhi panggilan pengadilan. Sidang Sutan rencananya digelar Kamis (9/7/2015).
"Ya nggak apa-apa, sebagai penegak hukum, pimpinan KPK, jabatan dan penyidik KPK wajib hadir," kata Abdullah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Abdullah menekankan selama pemanggilan tersebut resmi oleh pengadilan, pimpinan KPK tak punya alasan untuk mangkir.
"Kecuali jika tidak mengikuti prosedur, tidak jelas surat panggilannya," katanya.
Majelis hakim Tipikor Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi memutuskan memanggil komisioner KPK dalam sidang Sutan. Sutan merupakan terdakwa dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Pemanggilan ini atas permintaan pengacara Sutan yang dipimpin Eggi Sudjana.
Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja berharap hakim Tipikor Artha Theresia mengurungkan niatan memanggil komisioner KPK. Pasalnya, kata dia, hal itu belum pernah terjadi dalam sejarah lembaga antikorupsi.
"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah terjadi," kata Adnan, Jumat (3/6/2015).
Wakil Ketua KPK ini mengaku hingga Jumat kemarin belum menerima surat panggilan dari pengadilan.
"Belum terima panggilan tuh. Nanti kita sikapi setelah ada surat panggilan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?