Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mengasuh anak adalah perbuatan hukum karena itu orang tua atau siapapun tidak boleh semaunya hingga melakukan kekerasan sampai penelantaran.
"Jadi tidak bisa karena orang tua merasa hamil, melahirkan, memberi makan bisa memperlakukan semau-maunya, itu tidak bisa karena diatur oleh peraturan perundangan-undangan," kata Mensos seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selama ini kekerasan anak masih dianggap sebagai wilayah domestik rumah tangga sehingga banyak kasus kekerasan atau penelantaran anak yang tidak terungkap.
Mensos mengatakan, selain peraturan perundangan-undangan, juga sudah dilengkapi dengan PP, Permensos sampai peraturan dirjen Kemensos terkait perlindungan anak.
Karena itu kapan saja orang tua melakukan kekerasan atau kekejaman pada anak maka orang tua itu atau siapapun yang melakukan penelantaran pada anak maka dia oleh UU perlindungan anak bisa dipidana penjara lima tahun atau denda Rp100 juta.
Sementara bagi siapa yang mengetahui terjadi penelantaran anak, tapi dia membiarkan bisa juga dipenjara lima tahun atau denda Rp100 juta, jelas Khofifah.
"Jadi sebetulnya sudah progresif UU perlindungan anak kita, sekarang bagaimana sosialisasinya bisa lebih komprehensif, bagaimana penegakan hukumnya juga bisa berjalan supaya efektivitasnya perundang-undangan ini bisa kita capai," kata dia.
Berita Terkait
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Prosesi Pemakaman Naufal Takdri Al Bari, Atlet Gimnastik yang Meninggal di Rusia
-
Viral! Kantor Wagub Jatim Dibakar dan Dijarah? Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Grahadi Kembali Membara! Dialog dengan Khofifah Gagal, Press Room Ludes Dibakar Massa
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029