Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mengasuh anak adalah perbuatan hukum karena itu orang tua atau siapapun tidak boleh semaunya hingga melakukan kekerasan sampai penelantaran.
"Jadi tidak bisa karena orang tua merasa hamil, melahirkan, memberi makan bisa memperlakukan semau-maunya, itu tidak bisa karena diatur oleh peraturan perundangan-undangan," kata Mensos seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selama ini kekerasan anak masih dianggap sebagai wilayah domestik rumah tangga sehingga banyak kasus kekerasan atau penelantaran anak yang tidak terungkap.
Mensos mengatakan, selain peraturan perundangan-undangan, juga sudah dilengkapi dengan PP, Permensos sampai peraturan dirjen Kemensos terkait perlindungan anak.
Karena itu kapan saja orang tua melakukan kekerasan atau kekejaman pada anak maka orang tua itu atau siapapun yang melakukan penelantaran pada anak maka dia oleh UU perlindungan anak bisa dipidana penjara lima tahun atau denda Rp100 juta.
Sementara bagi siapa yang mengetahui terjadi penelantaran anak, tapi dia membiarkan bisa juga dipenjara lima tahun atau denda Rp100 juta, jelas Khofifah.
"Jadi sebetulnya sudah progresif UU perlindungan anak kita, sekarang bagaimana sosialisasinya bisa lebih komprehensif, bagaimana penegakan hukumnya juga bisa berjalan supaya efektivitasnya perundang-undangan ini bisa kita capai," kata dia.
Berita Terkait
-
Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
Buka Mukernas GPdI 2026, Khofifah Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Generasi Berkarakter
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Heboh Sepatu Rp 700 Ribu untuk Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Bongkar Faktanya!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar