Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mengasuh anak adalah perbuatan hukum karena itu orang tua atau siapapun tidak boleh semaunya hingga melakukan kekerasan sampai penelantaran.
"Jadi tidak bisa karena orang tua merasa hamil, melahirkan, memberi makan bisa memperlakukan semau-maunya, itu tidak bisa karena diatur oleh peraturan perundangan-undangan," kata Mensos seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selama ini kekerasan anak masih dianggap sebagai wilayah domestik rumah tangga sehingga banyak kasus kekerasan atau penelantaran anak yang tidak terungkap.
Mensos mengatakan, selain peraturan perundangan-undangan, juga sudah dilengkapi dengan PP, Permensos sampai peraturan dirjen Kemensos terkait perlindungan anak.
Karena itu kapan saja orang tua melakukan kekerasan atau kekejaman pada anak maka orang tua itu atau siapapun yang melakukan penelantaran pada anak maka dia oleh UU perlindungan anak bisa dipidana penjara lima tahun atau denda Rp100 juta.
Sementara bagi siapa yang mengetahui terjadi penelantaran anak, tapi dia membiarkan bisa juga dipenjara lima tahun atau denda Rp100 juta, jelas Khofifah.
"Jadi sebetulnya sudah progresif UU perlindungan anak kita, sekarang bagaimana sosialisasinya bisa lebih komprehensif, bagaimana penegakan hukumnya juga bisa berjalan supaya efektivitasnya perundang-undangan ini bisa kita capai," kata dia.
Berita Terkait
-
Prosesi Pemakaman Naufal Takdri Al Bari, Atlet Gimnastik yang Meninggal di Rusia
-
Viral! Kantor Wagub Jatim Dibakar dan Dijarah? Khofifah Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Grahadi Kembali Membara! Dialog dengan Khofifah Gagal, Press Room Ludes Dibakar Massa
-
Heboh Rencana Demo 3 September Jatim, Tuntut Khofifah Jawab Soal Korupsi dan Pungli
-
Apa Aturan Sound Horeg Terbaru? Cegah Pendengaran Rusak hingga Gangguan Ketertiban
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo