Suara.com - Margriet Christina Megawe (Margaret) selama ini selalu menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuh Engeline Margriet Mwgawe (Angeline). Lantaran itu, banyak yang berpendapat bahwa jika menjadi tersangka tidak kooperatif, bisa-bisa hukumannya nanti bertambah karena mempersulit penyidikan.
Haposan Sihombing, kuasa hukum Agus yang juga menjadi tersangka pembunuhan anak kelas II SD itu misalnya, menjelaskan bahwa berdasarkan pengalamannya, ketika ada tersangka yang tidak kooperatif selama pemeriksaan, maka biasanya hukumannya akan bertambah.
"Itu berdasarkan pengalaman saya. Tapi kita tidak tahu kalau untuk yang kasus ini ya," terangnya di Polda Bali, Denpasar, Rabu (8/7/2015).
Sementara itu, kuasa hukum Margaret, Aldres Napitupulu, menyampaikan sanggahan sekaligus pendapatnya soal pandangan tersebut. Secara tegas dia menjawab bahwa tak ada pihak yang berhak mengomentari soal hukuman Margaret.
"Siapa pun tidak berhak berkomentar apa pun. Silakan bekerja di porsinya masing-masing," papar Aldres dengan nada tinggi, sembari menunjuk-nunjuk.
Aldres menegaskan, siapa pun tidak pantas mengatakan bahwa sikap Margaret akan memperberat hukumannya nanti.
"Kalau dia kerjaannya polisi, ya sudah, urusi saja tugasnya. Ini kan masih proses. Ya, kita tunggu saja bagaimana nanti," paparnya.
Aldres mengatakan, semuanya bisa saja berubah saat di persidangan nanti. "Di persidangan itu keterangan saksi-saksi juga bisa berubah," ujarnya. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital