Suara.com - Belum lama ini Kepolisian Indonesia mengungkap perdaran narkoba jenis sabu seberat 360 kilogram. Narkoba ini dari jaringan Hongkong.
Kasus ini merupakan pengembangan dari sejumlah kasus yang sebelumnya diungkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Kasus ini berawal dari rangkaian kasus-kasus sebelumnya termasuk 70 gram sabu yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Badrodin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/7/2015).
Penyelidikan itu dipimpin Subdit III Kompol Alamsyah Pelupessy. Dia selama satu bulan ini berawal dari laporan yang diberikan masyarakat.
Dari informasi itu, polisi mendapatkan jika akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara, Jumat, 10 Juli 2015.
Lantas, tim dari Polda langsung bergerak membuntuti (surveillance). Hasilnya ditemukan adanya seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi berwarga negara Hongkong berinisial CT masuk ke dalam ruko tersebut sekira pukul 11.00 WIB.
Polisi pun langsung menggeledah sepeda motor dan mengamankan 10 kilogram sabu dari tangan CT yang disimpan di dalam box sepeda motor.
"Tertangkap di salah satu apartemen Jakbar. Tepatnya di Pluit 10 juni 2015 yang pertama ditangkap CT warga negara Hongkong ditangkap 10 kilogram," kata Badrodin.
Dari pengembangannya, polisi juga telah mengamankan seorang warga negara Indonesia berinisial MW di Starbuck, Mall Pluit Sogo, sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam jaringan ini, MW diduga bertugas sebagai kurir.
"Dikembangkan pelaku satu lagi MW pada hari yang sama," kata dia.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap MW, polisi bergerak menggeledah apartemen yang ditinggali CT di Apartemen CBD Pluit lantai 16, Nomor 16 AJ, Pluit, Jakarta Utara. Kemudian tim melakukan penggeledahan dengan diketemukan satu unit kunci mobil grand livina B 7434 HI. Sabu seberat 360 kilogram tersebut ditemukan polisi saat menggeladah bagasi mobil yang diparkir basement apartemen tersebut.
"Info MW ini CT punya apartemen kita lakukan penggeledahan ada kunci mobil mobilnya kita cari karena dari dua orang tidak dapat info, ternyata di dalam mobil Grand Livina-nya ada 360 kilogram narkoba jenis sabu," kata dia
Menurut Badrodin, penemuan sabu yang diletakan dalam bagasi mobil itu memang sengaja telah disiapkan untuk diedarkan dalam jumlah yang besar.
"Ini nampaknya sudah delivery, salah satunya MW ini adalah pembelinya dalam jumlah besar," kata Badrodin.
Atas perbuatannya itu, CT dan MW disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO