Suara.com - Organisasi sayap Muhammadiyah, Nasiatul Aisyiyah menanggapi komentar Kabareskrim Polri, Budi Waseso yang menyebut Syafii Maarif tidak mengerti soal penegakan hukum. Nasiatul Aisyiyah mengatasnamakan warga Muhammdiyah di Yogyakarta.
Ketua PP Nasiatul Aisyiyah, Norma Sari menjelaskan warga Muhammdiyah di Yogyakarta tersinggung atas pernyataan Buwas itu. Pernyataan Buwas dianggap melecehkan mantan Ketua PP Muhammadiyah itu. Bahkan dinilai cenderung arogan dan tidak menghargai masukan dari luar.
Hal itu dikatakannya dalam konfrensi pers di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah DIY, Rabu (15/7/2015). Norma mengatakan Buwas sudah gagal paham dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bagi saya, Budi Waseso itu sudah gagal paham. Dia bahkan sudah tidak bisa menangkap sinyal dari apa yang disampaikan oleh Buya (Syafii Maarif), bahwa penegak hukum itu kan seharusnya berada digaris depan pemberantasan korupsi, bukan malah mengkriminalisasi pemberantas korupsi seperti sekarang ini," kata Norma.
Sebelumnya, Syafii Maarif mengkritisi Bareskrim Polri yang menetapkan dua pimpinan Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Lalu Buwas pun menanggapi pernyataan itu. Kata dia, Ketua Tim 9 itu tidak punya kapasitas mengomentari penetapan tersangka itu. Buwas meminta Syafii Maarif tidak mencampuri urusan penegakan hukum jika tidak mengerti penegakan hukum.
Norma menuding aksi Bareskrim Polri sebagai upaya pemebahan KY. "Lagi-lagi pelakunya adalah Polri," kata Norma.
Penyesalan atas pernyataan Buwas itu juga diutarakan tokoh muda Muhammdiyah, Zuly Qodir. Kata dia aksi Buwas itu makin merusak citra polisi di masyarakat.
"Kita sama-sama tahu permasalahannya itu hanya beberapa orang saja. Hanya sebagian kecil orang ditubuh polri yang bermasalah. Saat calon kapolri ditetap sebagai tersangka oleh KPK beberapa saat lalu. Kemudian berlanjut KPK dikriminalisasi. Permulaannya kan di sana. Kalau semua orang nanti dikriminalisasi, lalu siapa orang yang mau memberantas korupsi," kata Zuly Qodir.
Sementara perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Yogyakarta, Tri Wahyu meminta Presiden Joko Widodo melakukan intervensi untuk mencopot Budi Waseso sebagai Kabareskrim Polri. Alasannya Buwas menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami menyerukan kepada Presiden untuk segera mencopot Budi Waseso dari jabatannya sebagai Kabareskrim Polri," kata Tri Wahyu. (Wita Ayodhyaputri)
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diduga Terima Rp5,5 Miliar dari Perusahaan Keluarga
-
Spanyol Buka Suara: Amerika Serikat Tak Beri Peringatan Sekutu Sebelum Serang Iran
-
Aturan Baru Lapangan Padel di Jakarta: Jarak ke Pemukiman Minimal 160 Meter, Lebar Jalan 15 Meter