Suara.com - Untuk menelusuri kasus dugaan suap terhadap Hakim PTUN Medan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeldahan di kantor firma hukum O.C. Kaligis. Namun, sebelum terjadi penggeledahan, pihak penyidik sempat dihadang oleh karyawan dari kantor tersebut agar tidak masuk, meskipun akhirnya bisa melakukan penggeledahan. Karena itu, aksi tersebut diduga merupakan sebuah upaya untuk menghilangkan barang bukti yang dicari oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membenarkan bahwa pada saat tim mengeledah kantor OC Kaligis, Tim Penyidik tidak mendapatkan barang bukti yang diinginkan. Kendati demikian, pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti lain selain dari kantor OC Kaligis.
"Kemungkinan terjadi. Tapi saya kira masih banyak cara, karena tempat penggeledahan bukan hanya kantor, tapi juga tempat lain diketemukan barang bukti, mau dipindahkan ke mana bisa kita telusuri," kata Ruki di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015) malam.
Ruki juga mengatakan pengacara kondang tersebut tidak akan mungkin bisa bebas dari tuduhan yang telah diberikan KPK. Sebab, imbuh Ruki, pihaknya sudah memiliki alat bukti cukup kuat agar OC Kaligis bisa ditetapkan bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami merasa punya cukup alat bukti tinggal kita lengkapi. Oleh karena itu kamu sudah berani melakukan langkah penahanan, penangkapan, karena sudah merasa cukup alat bukti," tutupnya.
Terkait upaya penghilangan barang bukti tersebut, Kaligis sendiri sudah mengatakannya bahwa hal tersebut tidaklah benar. Dia menjelaskan bahwa pihaknya tahu betul, bahwa menghilangkan barang bukti merupakan sebuah tindakan pidana.
"Itu sama sekali tidak benar, itukan tindak pidana," kata Kaligis saat tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Rabu(15/7/2015).
Tag
Berita Terkait
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!
-
Sidang Perdana PK, Tim Hukum Eks Dirut Asabri Adam Damiri Ungkap 8 Bukti Baru
-
Teror Telepon Misterius ke Hakim Tipikor Medan Sebelum Kamar Pribadinya Ludes Kebakaran