Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan penyidik KPK Novel Baswedan. Setelah memeriksa dua berkas perkara itu, Kejagung menyatakan tidak lengkap.
Kejaksaan Agung pun mengembalikan berkas itu ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana saat dihubungi, Sabtu (25/7/2015).
"Kedua perkara itu masih P19 (berkas belum lengkap)," kata Tony.
Kejagung menerima berkas perkara Samad dan Novel dari Bareskrim Polri awal Juli lalu. Proses pengkajian berkas sempat ditunda karena libur Lebaran. Saat ini sudah selesai dikaji dan dinyatakan belum lengkap.
"Berkas segera diserahkan ke Bareskrim, kami akan kembalikan beserta petunjuk," terangnya.
Kasus Novel ini bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Novel yang berpangkat Iptu saat itu. Dia diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus ini pernah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pada 2012.
Hingga akhirnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel pada Jumat (1/5/2015) dinihari. Alasannya, Novel telah mangkir dalam dua kali agenda pemeriksaan polisi. Novel pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dengan status penangguhan sementara.
Sedangkan Abraham Samad diperkarakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena bertemu politisi jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Samad dilaporkan oleh sebuah LSM, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu di Bareskrim Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Dalam atikel itu, disebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDI Perjuangan dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak