Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan penyidik KPK Novel Baswedan. Setelah memeriksa dua berkas perkara itu, Kejagung menyatakan tidak lengkap.
Kejaksaan Agung pun mengembalikan berkas itu ke Badan Reserse Kriminal Polri. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana saat dihubungi, Sabtu (25/7/2015).
"Kedua perkara itu masih P19 (berkas belum lengkap)," kata Tony.
Kejagung menerima berkas perkara Samad dan Novel dari Bareskrim Polri awal Juli lalu. Proses pengkajian berkas sempat ditunda karena libur Lebaran. Saat ini sudah selesai dikaji dan dinyatakan belum lengkap.
"Berkas segera diserahkan ke Bareskrim, kami akan kembalikan beserta petunjuk," terangnya.
Kasus Novel ini bermula saat dia menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Novel yang berpangkat Iptu saat itu. Dia diduga menembak pencuri sarang walet. Kasus ini pernah diproses oleh kepolisian setempat. Namun, kasus ini kembali diperkarakan pada 2012.
Hingga akhirnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap Novel pada Jumat (1/5/2015) dinihari. Alasannya, Novel telah mangkir dalam dua kali agenda pemeriksaan polisi. Novel pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dengan status penangguhan sementara.
Sedangkan Abraham Samad diperkarakan atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena bertemu politisi jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Samad dilaporkan oleh sebuah LSM, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1) lalu di Bareskrim Polri. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Laporan berdasarkan pemberitaan di media massa dan opini di Kompasiana berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'.
Dalam atikel itu, disebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi partai PDI Perjuangan dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini