Suara.com - Pengacara tesangka kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik, Dahkan Iskan, menyebut permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang praperadilan tidak berdasarakan hukum.
Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015), dan berkaitan dengan permintaan Kejati agar hakim menggugurkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya sudah jelas berbeda dengan para tersangka dalam kasus serupa lainnya.
Karena itu, kata Menhukam tidak ada alasan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukannya, lantaran berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sprindik yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2015 tersebut jelas-jelas berbeda dengan sprindik tersangka lainnya, dan berkas atas nama pemohon belum disusun menjadi dakwaan dengan Dahlan Iskan sebagai terdakwa," kata Yusril.
Atas alasan tersebut dia pun yakin Majelis Hakim akan menolak semua eksepsi yang disampaikan oleh pihak Kejati tersebut.
"Terhadap dalil termohon ini cukup alasan hukumnya dan sangat beralasan, maka bagi yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara aquo untuk mengesampingkan dan menolak eksepsi tersebut," tutup Dahlan.
Seperti diberitakan, Kejati DKI menetapkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dahlan Iskan sebagai tersangka pada tanggal 5 Juni 2015 lalu.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011.
Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada.
Selain itu, pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada terbengkelainya proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut juga diduga menjadi alasan utama ditetapkannya Dahlan sebagai Kuasa Pengguan Anggaran saat itu menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Potret Tel Aviv Luluh Lantak Dihujani Rudal Iran, Eks Tentara Israel: Netanyahu Penjahat!
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut