Suara.com - Pengacara tesangka kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik, Dahkan Iskan, menyebut permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang praperadilan tidak berdasarakan hukum.
Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015), dan berkaitan dengan permintaan Kejati agar hakim menggugurkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya sudah jelas berbeda dengan para tersangka dalam kasus serupa lainnya.
Karena itu, kata Menhukam tidak ada alasan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukannya, lantaran berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sprindik yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2015 tersebut jelas-jelas berbeda dengan sprindik tersangka lainnya, dan berkas atas nama pemohon belum disusun menjadi dakwaan dengan Dahlan Iskan sebagai terdakwa," kata Yusril.
Atas alasan tersebut dia pun yakin Majelis Hakim akan menolak semua eksepsi yang disampaikan oleh pihak Kejati tersebut.
"Terhadap dalil termohon ini cukup alasan hukumnya dan sangat beralasan, maka bagi yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara aquo untuk mengesampingkan dan menolak eksepsi tersebut," tutup Dahlan.
Seperti diberitakan, Kejati DKI menetapkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dahlan Iskan sebagai tersangka pada tanggal 5 Juni 2015 lalu.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011.
Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada.
Selain itu, pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada terbengkelainya proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut juga diduga menjadi alasan utama ditetapkannya Dahlan sebagai Kuasa Pengguan Anggaran saat itu menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara
-
Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia