Suara.com - Pengacara tesangka kasus dugaan korupsi proyek gardu listrik, Dahkan Iskan, menyebut permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam sidang praperadilan tidak berdasarakan hukum.
Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015), dan berkaitan dengan permintaan Kejati agar hakim menggugurkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM itu, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kliennya sudah jelas berbeda dengan para tersangka dalam kasus serupa lainnya.
Karena itu, kata Menhukam tidak ada alasan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukannya, lantaran berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sprindik yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2015 tersebut jelas-jelas berbeda dengan sprindik tersangka lainnya, dan berkas atas nama pemohon belum disusun menjadi dakwaan dengan Dahlan Iskan sebagai terdakwa," kata Yusril.
Atas alasan tersebut dia pun yakin Majelis Hakim akan menolak semua eksepsi yang disampaikan oleh pihak Kejati tersebut.
"Terhadap dalil termohon ini cukup alasan hukumnya dan sangat beralasan, maka bagi yang Mulia Hakim Pemeriksa perkara aquo untuk mengesampingkan dan menolak eksepsi tersebut," tutup Dahlan.
Seperti diberitakan, Kejati DKI menetapkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dahlan Iskan sebagai tersangka pada tanggal 5 Juni 2015 lalu.
Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gardu Induk Listrik PLN di Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011.
Dalam proyek multiyears tersebut, Dahlan diduga melakukan sistem pembayaran berdasarkan nilai material yang dibeli bukan berdasarkan perkembangan proyek yang ada.
Selain itu, pembebasan lahan yang belum tuntas hingga berujung pada terbengkelainya proyek dengan anggaran triliunan rupiah tersebut juga diduga menjadi alasan utama ditetapkannya Dahlan sebagai Kuasa Pengguan Anggaran saat itu menjadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim