Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya, pada Kamis malam (30/7/2015), menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) RI non-aktif, Partogi Pangaribuan (PP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Malam ini penyidik periksa lebih dari 12 jam Dirjen Daglu Kemendag RI non-aktif, PP, yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta.
Iqbal menuturkan hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi sebagai tersangka. Iqbal menyebutkan alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 Dolar Amerika Serikat.
"Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum," ujar Iqbal.
Partogi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Iqbal menyatakan Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, dan pekerja perusahaan importir MU. (Antara)
Berita Terkait
-
Korupsi "Dwelling Time", Polda Sudah 9 Jam Periksa Dirjen Daglu
-
Komisi V DPR Dukung Kemendag Bebastugaskan Pejabat Ditjen Daglu
-
Bareskrim Belum Ingin Ambil Alih Kasus Suap "Dwelling Time"
-
Polisi Yakin Tersangka Korupsi "Dwelling Time" Bertambah
-
Korupsi "Dwelling Time", Menkeu Tantang Polisi Periksa Bea Cukai
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan