Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya, pada Kamis malam (30/7/2015), menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) RI non-aktif, Partogi Pangaribuan (PP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Malam ini penyidik periksa lebih dari 12 jam Dirjen Daglu Kemendag RI non-aktif, PP, yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta.
Iqbal menuturkan hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi sebagai tersangka. Iqbal menyebutkan alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai 42.000 Dolar Amerika Serikat.
"Serta aliran dana pada rekening atas nama PP yang diduga dari hasil dari perbuatan melawan hukum," ujar Iqbal.
Partogi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan status saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Iqbal menyatakan Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M, dan pekerja perusahaan importir MU. (Antara)
Berita Terkait
-
Korupsi "Dwelling Time", Polda Sudah 9 Jam Periksa Dirjen Daglu
-
Komisi V DPR Dukung Kemendag Bebastugaskan Pejabat Ditjen Daglu
-
Bareskrim Belum Ingin Ambil Alih Kasus Suap "Dwelling Time"
-
Polisi Yakin Tersangka Korupsi "Dwelling Time" Bertambah
-
Korupsi "Dwelling Time", Menkeu Tantang Polisi Periksa Bea Cukai
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026