Suara.com - Muktamirin menyepakati pemberlakuan mekanisme pemilihan Rais Aam PBNU melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (musyawarah mufakat) oleh sembilan ulama sepuh pada Muktamar Ke 33 NU di Jombang, Jawa Timur.
Kesepakatan diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Organisasi yang dipimpin Anggota Syuriah PBNU Ishomuddin di Alun-alun Jombang, Rabu (5/8/2015) siang.
Dalam sidang itu, pemberlakuan AHWA pada muktamar merujuk pada Bab 14 Ayat 1 bahwa Rais Aam dipilih langsung melalui musyawarah mufakat dengan sistem AHWA.
Peraturan itu juga ditambahi dengan Aturan Peralihan pada Bab 27 Pasal 105 Ayat 1 bahwa Rais Aam dan PBNU sesuai Bab 14 Ayat 1 itu ditetapkan setelah muktamar.
Namun, pemberlakuan sesudah muktamar langsung ditawarkan pimpinan sidang kepada muktamirin untuk dipilih.
"Forum Syuriah sudah menerima AHWA, lalu pemberlakuan sesudah Muktamar ke 33 (Muktamar ke 34) berarti peraturan peralihan ini gugur?" kata Ishomuddin.
Ada sejumlah muktamirin yang menjawab, "gugur," lalu Ishomuddin pun langsung mengetok palu. Sejumlah muktamirin sempat memprotes, namun palu sudah diketok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan usulan muktamirin tentang ulama yang menjadi peserta musyawarah AHWA saat melakukan registrasi pendaftaran muktamar adalah Maruf Amin (Jakarta).
Selain itu, Nawawi Abdul Djalil (Sidogiri, Pasuruan), Cholilurrahman (Kalsel), Syeikh Ali Marbun (Medan), dan Dimyati (Jateng). Nama Mas Subadar (Pasuruan) dan Maemun Zuber (Sarang, Jateng) juga masuk, namun urutannya tidak jelas.
"Saya tidak tahu Mbah Maemun dan Kiai Mas Subadar itu urutan ke berapa, saya juga tidak tahu dua ulama lainnya yang masuk Tim AHWA itu, tapi lima nama itu sudah urutan pertama hingga kelima," kata seorang sumber.
Namun, sumber itu juga tidak tahu waktu dan lokasi sidang Tim AHWA oleh sembilan ulama itu.
"Yang jelas, mereka akan bermusyawarah setelah PBNU dinyatakan demisioner," katanya.
Ditanya nama Pj. Rais Aam PBNU Mustofa Bisri (Gus Mus), sumber itu menyatakan tidak masuk.
"Yang jelas, Tim AHWA bisa memilih sembilan nama itu, tapi bisa juga nama di luar sembilan nama itu," tuturnya.
Sumber itu menyebut bila Tim AHWA memilih salah satu dari sembilan anggota Tim AHWA, maka peluangnya adalah Maruf Amin dan Maemun Zuber. "Kalau di luar sembilan nama itu ya Gus Mus bisa masuk," kata dia.
Tentang kemungkinan calon Ketua Umum PBNU (tanfidziah), ia mengatakan peluangnya ada pada tiga nama yakni Said Aqil Siroj (petahana), Solahuddin Wahid (Gus Solah/adik kandung Gus Dur), dan Asad Said Ali (Wakil Ketua Umum).
Dalam Sidang Pleno Komisi Organisasi itu, muktamirin juga menyepakati masuknya PMII/Korps PMII Putri sebagai badan otonom NU dengan batasan usia 30 tahun, sedangkan batasan usia IPNU/IPPNU adalah 27 tahun.
"Saya senang, Muktamar ke 33 NU itu benar-benar menunjukkan muktamar dari organisasi ulama, karena dinamika yang ada langsung cair setelah ulama menyatakan sikap dan pengurus NU umumnya tawadhu kepada para ulama itu," tambah Awan PBNU Mohammad Nuh di sela sidang pleno. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun