Suara.com - Sebanyak 12 nelayan asal Indonesia diganjar hukuman membayar denda total 100 ribu ringgit (sekitar Rp350 juta) oleh Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Malaysia, atas kesalahan menangkap ikan di perairan negara itu pada Juli silam.
Terdakwa yang terdiri atas dua orang tekong dan 10 awak kapal dari dua kapal nelayan berbeda mengaku bersalah setelah tuduhan dibacakan di depan hakim Nurul Rasyidah Mohd Akit, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Jumat (7/8/2015).
Kapal nelayan bernomor PB107 yang dinaiki tekong Hasrun Naser (30) dan empat anak buah kapal (ABK) didakwa memancing di perairan Malaysia sekitar 50,3 mil laut dari Pulau Kendi, Teluk Kumbar, Penang, pada 24 Juli silam.
Sementara sebuah kapal lain bernomor PB005 yang dinaiki tekong Sapi Amirudin (25) bersama enam ABK didakwa memancing di lokasi dan hari yang sama.
Hakim memerintahkan kedua tekong membayar denda masing-masing 10 ribu ringgit (Rp35 juta). Sementara setiap ABK diperintahkan membayar denda 8 ribu ringgit (Rp28 juta) atau hukuman penjara enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan kapal dan barang bukti yang disita untuk dipindahkan hak miliknya menjadi milik pemerintah Malaysia.
Selama peradilan berlangsung semua terdakwa tidak diwakili pengacara. Sementara itu Konsul Jendral Indonesia di Pulau Pinang, Taufq Rodhy mengatakan pihaknya sudah menghubungi keluarga tertuduh untuk menginformasikan keputusan atas kasus tersebut.
"Semua tertuduh tidak mampu membayar denda dan mereka dipenjara selama enam bulan di Penjara Seberang Perai, Pulau Pinang dan Sungai Petani, Kedah mulai hari ini (Kamis, 6/8/2015)," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari
-
9 Fakta dan Kronologi Kecelakaan di Singapura yang Menewaskan Bocah WNI Usia 6 Tahun
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi