Suara.com - Sebanyak 12 nelayan asal Indonesia diganjar hukuman membayar denda total 100 ribu ringgit (sekitar Rp350 juta) oleh Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Malaysia, atas kesalahan menangkap ikan di perairan negara itu pada Juli silam.
Terdakwa yang terdiri atas dua orang tekong dan 10 awak kapal dari dua kapal nelayan berbeda mengaku bersalah setelah tuduhan dibacakan di depan hakim Nurul Rasyidah Mohd Akit, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Jumat (7/8/2015).
Kapal nelayan bernomor PB107 yang dinaiki tekong Hasrun Naser (30) dan empat anak buah kapal (ABK) didakwa memancing di perairan Malaysia sekitar 50,3 mil laut dari Pulau Kendi, Teluk Kumbar, Penang, pada 24 Juli silam.
Sementara sebuah kapal lain bernomor PB005 yang dinaiki tekong Sapi Amirudin (25) bersama enam ABK didakwa memancing di lokasi dan hari yang sama.
Hakim memerintahkan kedua tekong membayar denda masing-masing 10 ribu ringgit (Rp35 juta). Sementara setiap ABK diperintahkan membayar denda 8 ribu ringgit (Rp28 juta) atau hukuman penjara enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan kapal dan barang bukti yang disita untuk dipindahkan hak miliknya menjadi milik pemerintah Malaysia.
Selama peradilan berlangsung semua terdakwa tidak diwakili pengacara. Sementara itu Konsul Jendral Indonesia di Pulau Pinang, Taufq Rodhy mengatakan pihaknya sudah menghubungi keluarga tertuduh untuk menginformasikan keputusan atas kasus tersebut.
"Semua tertuduh tidak mampu membayar denda dan mereka dipenjara selama enam bulan di Penjara Seberang Perai, Pulau Pinang dan Sungai Petani, Kedah mulai hari ini (Kamis, 6/8/2015)," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Melihat Sekolah Indonesia Jeddah di Arab Saudi
-
Surga Jalur WNI Itu Memang Nyata, Kali Ini Lewat Sapi-Sapi Kurban Presiden
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan