Suara.com - Sebanyak 12 nelayan asal Indonesia diganjar hukuman membayar denda total 100 ribu ringgit (sekitar Rp350 juta) oleh Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang, Malaysia, atas kesalahan menangkap ikan di perairan negara itu pada Juli silam.
Terdakwa yang terdiri atas dua orang tekong dan 10 awak kapal dari dua kapal nelayan berbeda mengaku bersalah setelah tuduhan dibacakan di depan hakim Nurul Rasyidah Mohd Akit, demikian dilaporkan media lokal di Kuala Lumpur, Jumat (7/8/2015).
Kapal nelayan bernomor PB107 yang dinaiki tekong Hasrun Naser (30) dan empat anak buah kapal (ABK) didakwa memancing di perairan Malaysia sekitar 50,3 mil laut dari Pulau Kendi, Teluk Kumbar, Penang, pada 24 Juli silam.
Sementara sebuah kapal lain bernomor PB005 yang dinaiki tekong Sapi Amirudin (25) bersama enam ABK didakwa memancing di lokasi dan hari yang sama.
Hakim memerintahkan kedua tekong membayar denda masing-masing 10 ribu ringgit (Rp35 juta). Sementara setiap ABK diperintahkan membayar denda 8 ribu ringgit (Rp28 juta) atau hukuman penjara enam bulan jika tidak mampu membayarkan denda tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan kapal dan barang bukti yang disita untuk dipindahkan hak miliknya menjadi milik pemerintah Malaysia.
Selama peradilan berlangsung semua terdakwa tidak diwakili pengacara. Sementara itu Konsul Jendral Indonesia di Pulau Pinang, Taufq Rodhy mengatakan pihaknya sudah menghubungi keluarga tertuduh untuk menginformasikan keputusan atas kasus tersebut.
"Semua tertuduh tidak mampu membayar denda dan mereka dipenjara selama enam bulan di Penjara Seberang Perai, Pulau Pinang dan Sungai Petani, Kedah mulai hari ini (Kamis, 6/8/2015)," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kevin Diks Ceritakan Kebanggaan Sang Kakek Saat Dirinya Pilih Bela Timnas Indonesia
-
Update Tragedi Kebakaran Hong Kong: 125 WNI Selamat, Kemlu Masih Cari 5 Orang yang Hilang
-
WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra