Suara.com - Bekas Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP dihidupkan lagi. Seperti diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP.
"Kalau seseorang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum," kata Hendropriyono saat ditemui saat menghadiri acara pemberian tanda penghormatan dua Polisi Diraja Malaysia di Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).
Untuk menguatkan argumen, Presiden Hendropriyono mengutip pernyataan filsuf Romawi kuno yang ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa, Cicero atau Marcus Tullius Cicero: bila hukum tidak bisa ditegakkan, maka penyelesaiannya dengan senjata.
"Siapa saja kalau dihina, hukum tidak tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Itu kan Cicero yang bilang begitu. Hukum harus bisa menyelesaikan hal itu. Kalau tidak saudara pukul orangnya, kan jadi masalah," ujar Hendro.
Menurut Hendro seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang mengatur penghinaan terhadap Kepala negara.
"Di seluruh dunia itu menghina Presiden itu ada pasalnya. Menurut saya, menghina Presiden itu salah," katanya.
Menurut Hendropriyono, kritik dan menghina beda artinya. Kalau mengkritik langkah Presiden, katanya, tentu saja boleh.
"Tapi kalau bilang, eh lu Presiden bangsat lu, itu menghina. Masa orang maki-maki Presiden kita biarkan, tidak boleh dong. Kalau kritikan, biarkan saja," katanya.
Pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP itu berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Salat Jenazah Try Sutrisno Digelar di Masjid Agung Sunda Kelapa, Bahlil dan Prasetyo Hadi Hadir
-
Israel Mulai Serang Lebanon, Trump Beri Sinyal Perang Jangka Panjang
-
Penyelundupan 54.096 Benih Lobster di Bandara YIA Digagalkan, Nilainya Capai Rp1 Miliar
-
Moeldoko Kenang Try Sutrisno: Sosok Panglima Agitator yang Bakar Semangat Prajurit
-
Siapa Mojtaba Khamenei? Sosok 'Penguasa Bayangan' Calon Pengganti Ali Khamenei di Iran
-
Profil Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 RI: Jejak Militer, Politik, dan Emas Olimpiade 1992
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Jadwal Resmi Pengumuman SNBP 2026
-
Try Sutrisno Dimakamkan di TMP Kalibata Usai Zuhur, Salat Jenazah di Masjid Agung Sunda Kelapa
-
Update Konflik Iran: Ayatollah Khamenei Gugur, China dan Rusia Gelar Pembicaraan Darurat