Suara.com - Bekas Kepala Badan Intelijen Negara Abdullah Makhmud Hendropriyono setuju pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP dihidupkan lagi. Seperti diketahui, saat ini Presiden Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP.
"Kalau seseorang dihina orang lain, orang yang menghina harus dihukum," kata Hendropriyono saat ditemui saat menghadiri acara pemberian tanda penghormatan dua Polisi Diraja Malaysia di Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).
Untuk menguatkan argumen, Presiden Hendropriyono mengutip pernyataan filsuf Romawi kuno yang ahli pidato Latin dan ahli gaya prosa, Cicero atau Marcus Tullius Cicero: bila hukum tidak bisa ditegakkan, maka penyelesaiannya dengan senjata.
"Siapa saja kalau dihina, hukum tidak tidak bicara, nanti yang bicara senjata. Itu kan Cicero yang bilang begitu. Hukum harus bisa menyelesaikan hal itu. Kalau tidak saudara pukul orangnya, kan jadi masalah," ujar Hendro.
Menurut Hendro seluruh negara di dunia memiliki undang-undang yang mengatur penghinaan terhadap Kepala negara.
"Di seluruh dunia itu menghina Presiden itu ada pasalnya. Menurut saya, menghina Presiden itu salah," katanya.
Menurut Hendropriyono, kritik dan menghina beda artinya. Kalau mengkritik langkah Presiden, katanya, tentu saja boleh.
"Tapi kalau bilang, eh lu Presiden bangsat lu, itu menghina. Masa orang maki-maki Presiden kita biarkan, tidak boleh dong. Kalau kritikan, biarkan saja," katanya.
Pasal mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden sebenarnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006. Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP itu berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Menguatkan Ekonomi Nasional Dimulai dari Manajemen Keuangan Perempuan UMKM bersama AstraPay
-
Vario 125 Masih Jagoan? Komparasi vs Burgman, FreeGo, dan Brusky Bikin Kaget!
-
Mobil Pengangkut UPS PLN Terbakar di Pariaman, Tabrak Mobil dan Motor
-
Produksi Sawit RI Melonjak, Pemerintah Kejar Target B60 di 2028
-
Komunikasi Arogan Menteri PU Dody Hanggodo Disebut Bisa Percepat Pencopotan Oleh Prabowo
-
5 Kunci Kemenangan Timnas Spanyol atas Argentina di Final Piala Dunia 2026
-
Banjir Rekor dan Kontroversi! Intip Data dan Fakta Mengejutkan Sepanjang Piala Dunia 2026
-
Ramalan Shio Besok 21 Juli 2026: Tikus Panen Peluang, Naga Percaya Insting, Siapa Paling Beruntung?
-
Kredit Tumbuh, Tapi Bank Perketat Syarat Pinjaman di Tengah Ketidakpastian
-
DUAAARR! Pembangkit Nuklir Iran Darkhovin Dihantam Rudal Amerika Serikat