Suara.com - Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menolak wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak mengusulkan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.
"Itu cara berpikir yang konyol, ini demokrasi apa bukan, sekolahnya di mana itu yang mengusulkan? Komentar seperti itu menggangu intelektualitas kita," ujar Fadli dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Fadli mengatakan, saat ini tidak ada Undang-undang yang mengatur mengenai calon boneka untuk diberikan sanksi. Menurut Fadli, partai politik memiliki hak untuk mengajukan atau tidak mengajukan calonnya pada Pilkada serentak 2015.
"Secara hukum kita nggak ada sanksi untuk calon boneka, karena kalau calon yang kuat membentuk kompetitornya itu kan sah-sah aja secara hukum, dan saya kira nggak ada maslah tapi saya kira secara demokratis ini mengakali prosedur demokrasi," jelasnya.
Fadli tak menegaskan calon boneka alias akal-akalan bukanlah barang haram, sebab lagi-lagi dia menilai calon boneka tidak diatur dalam UU Pilkada.
"Calon boneka nggak ada hukum pelarangan, karena dia juga bukan disebut sebagi calon boneka. (Lagipula) kan supaya dia bisa maju kan nggak dipersalahkan oleh hukum, walaupn sekarang saya kira secara demokrasi ini akal-akalan tapi nggak bisa disalahlan atau menyalahi Undang-undang," jelas dia.
Sebelumnya, wacana pemberian sanksi bagi partai politik muncul setelah 7 daerah hanya memiliki satu pasangan calon. Menurut Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, daerah dengan satu pasangan calon tidak dapat melaksanakan pilkada, harus ditunda hingga 2017.
Sampai saat ini, Komisi Pemiliham Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran bagi calon yang ingin maju pada Pilkada serentak 2015 pada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal dan akan dibuka pendaftaran kembali pada 9-11 Agustus 2015.
Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya, Kabupaten Blitar serta Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kota Mataram (NTB), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), serta Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT).
Berita Terkait
-
PSI Disebut Tarik Kader dari Partai Lain, Pengamat Singgung Krisis Figur
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan