Suara.com - Kepolisian Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Bahrul Ulum (29) alias Arul, pelaku pembunuhan seorang Perempuan bernama Musyarafah (37).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan Musyarafah dibunuh dengan cara dipukul dengan batu bata. Kemudian pelaku menenggelamkan korban dengan batu kastin ke empang.
"Korban dipukul dengan batu bata. Kemudian ditenggelamkan ke air," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2015).
Agar tubuh korban tidak mengapung. Tersangka mengaitkan tubuh korban dengan batu kastin yang diikat dibagian kaki sehingga jasad korban tenggelam. Krishna pun menyamakan kasus tersebut mirip dengan kasus Akyena Ahad Dori (18) alias Ace yang ditemukan tewas di Danau UI.
"Mirip kasus di depok UI," kata Krishna.
Sebelum mengungkap kasus ini, polisi mendapat laporan pihak keluarga jika korban sudah lama menghilang sejak 31 Mei 2015 lalu. Subdit Resmob Polda Metro bekerja sama dengan Polsek Balaraja, Tangerang langsung melakukan pencairan. Pada akhir Juni lalu, akhirnya jasad Musyarafah berhasil ditemukan warga yang sedang mencari belut di empang.
"Pada 31 Mei 2015 hilang selama 24 hari. Dan pada 24 Juni ditemukan olah warga yang mencari belut. Hilangnya di tambak ketika air surut ditemukan," kata Krishna.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa korban terakhir bertemu dengan Arul. Kuat dugaan jika motif pembunuhan itu dilatarbelakangi utang piutang.
"Sempat ditangkap, tapi nggak ngaku. Sesudah dilepas, pada 11 Agustus 2015 pelaku mengakui telah membunuh dan menenggelamkan korban," kata Krishna
Kejadian ini bermula saat pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50 juta. Pelaku beralasan meminjam uang tersebut untuk kepentingan bisnis.
Tetapi saat korban menagih utang, pelaku memukuli korban dengan batu bata dibagian leher hingga meninggal dunia. Kejadian ini berlangsung di Kp. Nagreg, RT 04/01 Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu sekitar akhir Mei 2015 lalu.
"Diduga tidak bayar utang Rp 50 juta. Uang untuk kerjasama bisnis. Ini bohongan-bohongan," kata Krishna.
Dari perbuatannya itu, Arul dikenakan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!