Suara.com - Kepolisian Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus Bahrul Ulum (29) alias Arul, pelaku pembunuhan seorang Perempuan bernama Musyarafah (37).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan Musyarafah dibunuh dengan cara dipukul dengan batu bata. Kemudian pelaku menenggelamkan korban dengan batu kastin ke empang.
"Korban dipukul dengan batu bata. Kemudian ditenggelamkan ke air," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2015).
Agar tubuh korban tidak mengapung. Tersangka mengaitkan tubuh korban dengan batu kastin yang diikat dibagian kaki sehingga jasad korban tenggelam. Krishna pun menyamakan kasus tersebut mirip dengan kasus Akyena Ahad Dori (18) alias Ace yang ditemukan tewas di Danau UI.
"Mirip kasus di depok UI," kata Krishna.
Sebelum mengungkap kasus ini, polisi mendapat laporan pihak keluarga jika korban sudah lama menghilang sejak 31 Mei 2015 lalu. Subdit Resmob Polda Metro bekerja sama dengan Polsek Balaraja, Tangerang langsung melakukan pencairan. Pada akhir Juni lalu, akhirnya jasad Musyarafah berhasil ditemukan warga yang sedang mencari belut di empang.
"Pada 31 Mei 2015 hilang selama 24 hari. Dan pada 24 Juni ditemukan olah warga yang mencari belut. Hilangnya di tambak ketika air surut ditemukan," kata Krishna.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa korban terakhir bertemu dengan Arul. Kuat dugaan jika motif pembunuhan itu dilatarbelakangi utang piutang.
"Sempat ditangkap, tapi nggak ngaku. Sesudah dilepas, pada 11 Agustus 2015 pelaku mengakui telah membunuh dan menenggelamkan korban," kata Krishna
Kejadian ini bermula saat pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 50 juta. Pelaku beralasan meminjam uang tersebut untuk kepentingan bisnis.
Tetapi saat korban menagih utang, pelaku memukuli korban dengan batu bata dibagian leher hingga meninggal dunia. Kejadian ini berlangsung di Kp. Nagreg, RT 04/01 Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu sekitar akhir Mei 2015 lalu.
"Diduga tidak bayar utang Rp 50 juta. Uang untuk kerjasama bisnis. Ini bohongan-bohongan," kata Krishna.
Dari perbuatannya itu, Arul dikenakan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum