Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjadwalkan sidang perdana kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis, pada 20 Agustus 2015, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Kita ingin menjelaskan perkembangan terakhir pelimpahan perkara pak O.C, dimana sidangnya akan dilakukan tanggal 20 agustus, kamis mendatang," kata pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, di kantor DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Jadwal tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor menyusul pelimpahan berkas kasus Kaligis pada 12 Agustus 2015.
Namun, pengacara Kaligis yang lain, Johnson Pandjaitan, merasa tidak terima dengan jadwal sidang tersebut.
"Ini cepat sekali, majelis hakimnya sudah ada. Pada dasarnya pelimpahan itu, yang dilimpahkan adalah surat dakwaan dan tersangkanya," kata Johnson.
Johnson menambahkan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Kaligis tidak ada pasal yang berubah, sebab tidak ada pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan dan juga menghambat proses penyidikan.
"Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal pencucian uang dan pasal 21 soal menghalang-halangi penyidikan," kata dia.
Kaligis dijerat kasus setelah KPK melakukan pengembangan terhadap tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Diduga, Kaligis merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN yang telah memenangkan kliennya, Fuad Lubis.
"Kita ingin menjelaskan perkembangan terakhir pelimpahan perkara pak O.C, dimana sidangnya akan dilakukan tanggal 20 agustus, kamis mendatang," kata pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, di kantor DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Jadwal tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor menyusul pelimpahan berkas kasus Kaligis pada 12 Agustus 2015.
Namun, pengacara Kaligis yang lain, Johnson Pandjaitan, merasa tidak terima dengan jadwal sidang tersebut.
"Ini cepat sekali, majelis hakimnya sudah ada. Pada dasarnya pelimpahan itu, yang dilimpahkan adalah surat dakwaan dan tersangkanya," kata Johnson.
Johnson menambahkan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Kaligis tidak ada pasal yang berubah, sebab tidak ada pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan dan juga menghambat proses penyidikan.
"Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal pencucian uang dan pasal 21 soal menghalang-halangi penyidikan," kata dia.
Kaligis dijerat kasus setelah KPK melakukan pengembangan terhadap tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Diduga, Kaligis merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN yang telah memenangkan kliennya, Fuad Lubis.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung