Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjadwalkan sidang perdana kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis, pada 20 Agustus 2015, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Kita ingin menjelaskan perkembangan terakhir pelimpahan perkara pak O.C, dimana sidangnya akan dilakukan tanggal 20 agustus, kamis mendatang," kata pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, di kantor DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Jadwal tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor menyusul pelimpahan berkas kasus Kaligis pada 12 Agustus 2015.
Namun, pengacara Kaligis yang lain, Johnson Pandjaitan, merasa tidak terima dengan jadwal sidang tersebut.
"Ini cepat sekali, majelis hakimnya sudah ada. Pada dasarnya pelimpahan itu, yang dilimpahkan adalah surat dakwaan dan tersangkanya," kata Johnson.
Johnson menambahkan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Kaligis tidak ada pasal yang berubah, sebab tidak ada pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan dan juga menghambat proses penyidikan.
"Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal pencucian uang dan pasal 21 soal menghalang-halangi penyidikan," kata dia.
Kaligis dijerat kasus setelah KPK melakukan pengembangan terhadap tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Diduga, Kaligis merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN yang telah memenangkan kliennya, Fuad Lubis.
"Kita ingin menjelaskan perkembangan terakhir pelimpahan perkara pak O.C, dimana sidangnya akan dilakukan tanggal 20 agustus, kamis mendatang," kata pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, di kantor DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Jadwal tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor menyusul pelimpahan berkas kasus Kaligis pada 12 Agustus 2015.
Namun, pengacara Kaligis yang lain, Johnson Pandjaitan, merasa tidak terima dengan jadwal sidang tersebut.
"Ini cepat sekali, majelis hakimnya sudah ada. Pada dasarnya pelimpahan itu, yang dilimpahkan adalah surat dakwaan dan tersangkanya," kata Johnson.
Johnson menambahkan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Kaligis tidak ada pasal yang berubah, sebab tidak ada pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan dan juga menghambat proses penyidikan.
"Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal pencucian uang dan pasal 21 soal menghalang-halangi penyidikan," kata dia.
Kaligis dijerat kasus setelah KPK melakukan pengembangan terhadap tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Diduga, Kaligis merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN yang telah memenangkan kliennya, Fuad Lubis.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan
-
Khawatir Kekuatan Disalahgunakan? Pesan Prabowo ke TNI: Jangan Khianati Bangsa dan Rakyat!
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Sebut Suku Dayak Punya Ilmu Hitam, Konten Kreator Riezky Kabah Diciduk Polisi di Jakarta
-
Kritik Gus Nadir soal Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Kita Kerap Berlindung dari Kalimat 'Sudah Takdir'