Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjadwalkan sidang perdana kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis, pada 20 Agustus 2015, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Kita ingin menjelaskan perkembangan terakhir pelimpahan perkara pak O.C, dimana sidangnya akan dilakukan tanggal 20 agustus, kamis mendatang," kata pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, di kantor DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Jadwal tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor menyusul pelimpahan berkas kasus Kaligis pada 12 Agustus 2015.
Namun, pengacara Kaligis yang lain, Johnson Pandjaitan, merasa tidak terima dengan jadwal sidang tersebut.
"Ini cepat sekali, majelis hakimnya sudah ada. Pada dasarnya pelimpahan itu, yang dilimpahkan adalah surat dakwaan dan tersangkanya," kata Johnson.
Johnson menambahkan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Kaligis tidak ada pasal yang berubah, sebab tidak ada pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan dan juga menghambat proses penyidikan.
"Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal pencucian uang dan pasal 21 soal menghalang-halangi penyidikan," kata dia.
Kaligis dijerat kasus setelah KPK melakukan pengembangan terhadap tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Diduga, Kaligis merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN yang telah memenangkan kliennya, Fuad Lubis.
"Kita ingin menjelaskan perkembangan terakhir pelimpahan perkara pak O.C, dimana sidangnya akan dilakukan tanggal 20 agustus, kamis mendatang," kata pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, di kantor DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Jadwal tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor menyusul pelimpahan berkas kasus Kaligis pada 12 Agustus 2015.
Namun, pengacara Kaligis yang lain, Johnson Pandjaitan, merasa tidak terima dengan jadwal sidang tersebut.
"Ini cepat sekali, majelis hakimnya sudah ada. Pada dasarnya pelimpahan itu, yang dilimpahkan adalah surat dakwaan dan tersangkanya," kata Johnson.
Johnson menambahkan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Kaligis tidak ada pasal yang berubah, sebab tidak ada pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan dan juga menghambat proses penyidikan.
"Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal pencucian uang dan pasal 21 soal menghalang-halangi penyidikan," kata dia.
Kaligis dijerat kasus setelah KPK melakukan pengembangan terhadap tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Diduga, Kaligis merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN yang telah memenangkan kliennya, Fuad Lubis.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon