Pengacara Otto Cornelis Kaligis alias O. C. Kaligis [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjadwalkan sidang perdana kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara, Medan, Sumatera Utara, dengan tersangka pengacara Otto Cornelis Kaligis, pada 20 Agustus 2015, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Kita ingin menjelaskan perkembangan terakhir pelimpahan perkara pak O.C, dimana sidangnya akan dilakukan tanggal 20 agustus, kamis mendatang," kata pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, di kantor DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Jadwal tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor menyusul pelimpahan berkas kasus Kaligis pada 12 Agustus 2015.
Namun, pengacara Kaligis yang lain, Johnson Pandjaitan, merasa tidak terima dengan jadwal sidang tersebut.
"Ini cepat sekali, majelis hakimnya sudah ada. Pada dasarnya pelimpahan itu, yang dilimpahkan adalah surat dakwaan dan tersangkanya," kata Johnson.
Johnson menambahkan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Kaligis tidak ada pasal yang berubah, sebab tidak ada pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan dan juga menghambat proses penyidikan.
"Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal pencucian uang dan pasal 21 soal menghalang-halangi penyidikan," kata dia.
Kaligis dijerat kasus setelah KPK melakukan pengembangan terhadap tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Diduga, Kaligis merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN yang telah memenangkan kliennya, Fuad Lubis.
"Kita ingin menjelaskan perkembangan terakhir pelimpahan perkara pak O.C, dimana sidangnya akan dilakukan tanggal 20 agustus, kamis mendatang," kata pengacara Kaligis, Humphrey Djemat, di kantor DPP Asosiasi Advokat Indonesia, Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Jadwal tersebut dikeluarkan Pengadilan Tipikor menyusul pelimpahan berkas kasus Kaligis pada 12 Agustus 2015.
Namun, pengacara Kaligis yang lain, Johnson Pandjaitan, merasa tidak terima dengan jadwal sidang tersebut.
"Ini cepat sekali, majelis hakimnya sudah ada. Pada dasarnya pelimpahan itu, yang dilimpahkan adalah surat dakwaan dan tersangkanya," kata Johnson.
Johnson menambahkan dalam dakwaan yang ditujukan kepada Kaligis tidak ada pasal yang berubah, sebab tidak ada pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan dan juga menghambat proses penyidikan.
"Setelah kita dapat kepastian, di situ kita bisa memastikan sama sekali tidak ada pasal pencucian uang dan pasal 21 soal menghalang-halangi penyidikan," kata dia.
Kaligis dijerat kasus setelah KPK melakukan pengembangan terhadap tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Diduga, Kaligis merupakan pihak yang menjadi sumber uang suap untuk diberikan kepada hakim dan panitera PTUN yang telah memenangkan kliennya, Fuad Lubis.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Xiaomi 18 Pro Bakal Debut Global, Siap Tantang Samsung Galaxy dan iPhone
-
Industri Ritel Makin Ketat, FamilyMart Putar Otak Dongkrak Strategi Bisnis
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP
-
Tembus 264 Fasilitas Direvitalisasi, Bukti Konsistensi BRI Kawal Pendidikan Nasional
-
Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
-
Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3
-
Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar
-
Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya