Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Bareskrim Polri segera memeriksa tersangka O. C. Kaligis. Pemeriksaan ini terkait laporan anak Kaligis dan pengacaranya atas tindakan KPK saat menciduk Kaligis terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN, Medan, Sumatera Utara.
"Sudah kirimkan surat ke Pak OC untuk diperiksa nanti tanggal 18 Agustus," kata Bernard Kaligis, salah satu anak Kaligis, di kantor DPP AAI Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Bernard mengatakan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah berjanji menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, KPK belum menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus Kaligis.
"Belum ada surat permintaan ke KPK soal memeriksa OCK yang sampai ke pimpinan," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P.
Untuk memeriksa Kaligis, Bareskrim Polri harus minta izin KPK karena Kaligis merupakan tahanan KPK.
Kubu Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim dengan tuduhan penculikan. Mereka menuding penyidik menyalahi prosedur saat membawa Kaligis dari Hotel Borobudur ke kantor KPK pada 14 Juli 2015.
Menurut mereka petugas KPK tidak menunjukkan surat apapun saat menangkap Kaligis. Termasuk, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan. KPK membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah mengikuti prosedur.
"Sudah kirimkan surat ke Pak OC untuk diperiksa nanti tanggal 18 Agustus," kata Bernard Kaligis, salah satu anak Kaligis, di kantor DPP AAI Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Bernard mengatakan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah berjanji menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, KPK belum menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus Kaligis.
"Belum ada surat permintaan ke KPK soal memeriksa OCK yang sampai ke pimpinan," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P.
Untuk memeriksa Kaligis, Bareskrim Polri harus minta izin KPK karena Kaligis merupakan tahanan KPK.
Kubu Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim dengan tuduhan penculikan. Mereka menuding penyidik menyalahi prosedur saat membawa Kaligis dari Hotel Borobudur ke kantor KPK pada 14 Juli 2015.
Menurut mereka petugas KPK tidak menunjukkan surat apapun saat menangkap Kaligis. Termasuk, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan. KPK membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah mengikuti prosedur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Jawab Tantangan Yusril, Delpedro Cs Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Seleksi Super Ketat Kementerian Haji, Kenapa 200 Nama Calon Pejabat Harus Ditelusuri KPK?
-
Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
-
Keseruan Oma Ilah dan Opa Sutarto Ikut Sekolah Lansia
-
Cak Imin di Ponpes Al Khoziny: Hentikan Semua Proyek Pesantren Tanpa Ahli
-
Karma Instan! 2 WN China Auto Diusir dari Indonesia Gegara Nyolong Duit di Pesawat
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi
-
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!
-
Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!