Pengacara O. C. Kaligis jadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara [suara.com/Oke Atmaja]
Bareskrim Polri segera memeriksa tersangka O. C. Kaligis. Pemeriksaan ini terkait laporan anak Kaligis dan pengacaranya atas tindakan KPK saat menciduk Kaligis terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN, Medan, Sumatera Utara.
"Sudah kirimkan surat ke Pak OC untuk diperiksa nanti tanggal 18 Agustus," kata Bernard Kaligis, salah satu anak Kaligis, di kantor DPP AAI Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Bernard mengatakan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah berjanji menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, KPK belum menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus Kaligis.
"Belum ada surat permintaan ke KPK soal memeriksa OCK yang sampai ke pimpinan," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P.
Untuk memeriksa Kaligis, Bareskrim Polri harus minta izin KPK karena Kaligis merupakan tahanan KPK.
Kubu Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim dengan tuduhan penculikan. Mereka menuding penyidik menyalahi prosedur saat membawa Kaligis dari Hotel Borobudur ke kantor KPK pada 14 Juli 2015.
Menurut mereka petugas KPK tidak menunjukkan surat apapun saat menangkap Kaligis. Termasuk, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan. KPK membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah mengikuti prosedur.
"Sudah kirimkan surat ke Pak OC untuk diperiksa nanti tanggal 18 Agustus," kata Bernard Kaligis, salah satu anak Kaligis, di kantor DPP AAI Plaza Gani Djemat, Jalan Imam Bonjol Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015).
Bernard mengatakan Kabareskrim Komjen Budi Waseso sudah berjanji menindaklanjuti kasus tersebut.
Sementara itu, KPK belum menerima surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus Kaligis.
"Belum ada surat permintaan ke KPK soal memeriksa OCK yang sampai ke pimpinan," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S. P.
Untuk memeriksa Kaligis, Bareskrim Polri harus minta izin KPK karena Kaligis merupakan tahanan KPK.
Kubu Kaligis melaporkan KPK ke Bareskrim dengan tuduhan penculikan. Mereka menuding penyidik menyalahi prosedur saat membawa Kaligis dari Hotel Borobudur ke kantor KPK pada 14 Juli 2015.
Menurut mereka petugas KPK tidak menunjukkan surat apapun saat menangkap Kaligis. Termasuk, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan. KPK membantah tudingan tersebut dan menegaskan telah mengikuti prosedur.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi