Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan usul pengetatan remisi untuk terpidana korupsi. Kementerian Hukum dan HAM harus mengatur soal remisi khusus bagi para tahanan kasus kejahatan luar biasa.
Dalam peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 tahun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secara resmi memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 118.405 narapidana di seluruh Indonesia.
"Khusus untuk pelaku kejahatan yang termasuk extra ordinary crime seperti terorisme, narkoba, dan korupsi menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi. Jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Johan sendiri tidak mempermasalahkan apabila Kemenkumham memberikan remisi kepada para napi. Sebab itu sudah diatur dalam Undang-undang. Namun, Johan berharap aturan pemberian remisi bisa diperketat kembali agar hukuman yang dijeratkan kepada para narapidana bisa menimbulkan efek jera.
"Memang dalam Undang-undang dimungkinkan seorang napi diberikan remisi dan itu domain wewenang ada di Kemenkumham karena apabila semua dapat remisi tanpa memperketat persyaratan itu, apabila diberikan itu dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol