Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan usul pengetatan remisi untuk terpidana korupsi. Kementerian Hukum dan HAM harus mengatur soal remisi khusus bagi para tahanan kasus kejahatan luar biasa.
Dalam peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 70 tahun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secara resmi memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 118.405 narapidana di seluruh Indonesia.
"Khusus untuk pelaku kejahatan yang termasuk extra ordinary crime seperti terorisme, narkoba, dan korupsi menurut saya perlu diperketat syarat-syaratnya untuk diberikan remisi. Jangan disamakan dengan pelaku tindak pidana lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Johan sendiri tidak mempermasalahkan apabila Kemenkumham memberikan remisi kepada para napi. Sebab itu sudah diatur dalam Undang-undang. Namun, Johan berharap aturan pemberian remisi bisa diperketat kembali agar hukuman yang dijeratkan kepada para narapidana bisa menimbulkan efek jera.
"Memang dalam Undang-undang dimungkinkan seorang napi diberikan remisi dan itu domain wewenang ada di Kemenkumham karena apabila semua dapat remisi tanpa memperketat persyaratan itu, apabila diberikan itu dampak jera kepada korupsi agak berkurang. Paling tidak tidak melanggar aturan sehingga ada syarat-syarat yang perlu diperketat," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India