Sapi [suara.com/Rengga Satria]
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi kasus penimbunan sapi siap potong. Kasus ini mengemuka pada saat daging sapi langka di pasar dan mahal harganya.
Para saksi yang telah diperiksa yaitu pemilik serta karyawan feedlotter atau tempat penggemukan sapi yang didatangi polisi beberapa waktu lalu, kemudian pihak Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, pejabat Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kementerian Perdagangan.
"Pekan depan kami akan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015). "Pasti ada yang jadi tersangka nanti dari situ (para saksi yang telah diperiksa)."
Para saksi yang telah diperiksa yaitu pemilik serta karyawan feedlotter atau tempat penggemukan sapi yang didatangi polisi beberapa waktu lalu, kemudian pihak Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, pejabat Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kementerian Perdagangan.
"Pekan depan kami akan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015). "Pasti ada yang jadi tersangka nanti dari situ (para saksi yang telah diperiksa)."
Dalam penyelidikan perkara tersebut, kata Victor, terdapat dua pokok perkara. Pertama perkara penimbunan sapi siap potong yang mengakibatkan kelangkaan dan lonjakan harga daging di pasar, kedua perkara bekerjasama melakukan tindak pidana yaitu ada surat dari asosiasi pedagang kepada pemilik feedlotter agar tidak mendistribusikan sapi-sapi siap potong ke rumah pemotongan hewan.
"Ancamannya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 juncto Pasal 29 tentang perdagangan. Tentu ada tersangkanya, bisa dari pengusahanya dan asosiasinya," katanya.
Victor mengungkapkan setelah diperiksa penyidik, perwakilan asosiasi pedagang sapi mengakui telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan menjual sapi.
"Mereka mengakui keluarkan surat itu. Yang mengeluarkan surat itu Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia untuk Jabodetabek, salah satu isinya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama empat malam, yakni 8-11 Agustus 2015," kata dia.
"Ancamannya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 juncto Pasal 29 tentang perdagangan. Tentu ada tersangkanya, bisa dari pengusahanya dan asosiasinya," katanya.
Victor mengungkapkan setelah diperiksa penyidik, perwakilan asosiasi pedagang sapi mengakui telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan menjual sapi.
"Mereka mengakui keluarkan surat itu. Yang mengeluarkan surat itu Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia untuk Jabodetabek, salah satu isinya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama empat malam, yakni 8-11 Agustus 2015," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mentan: Pelaku Kartel Daging Sapi Takkan Dapat Rekomendasi Impor
-
Mentan: Impor Sapi Untuk Kebutuhan Kuartal IV 2015
-
Polri Selidiki Surat Edaran yang Larang Pedagang Daging Berjualan
-
Kartel Pangan Akan Dihadapi Sekaligus oleh Empat Lembaga Hukum
-
Polda Metro Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Penimbunan Daging
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?