Sapi [suara.com/Rengga Satria]
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi kasus penimbunan sapi siap potong. Kasus ini mengemuka pada saat daging sapi langka di pasar dan mahal harganya.
Para saksi yang telah diperiksa yaitu pemilik serta karyawan feedlotter atau tempat penggemukan sapi yang didatangi polisi beberapa waktu lalu, kemudian pihak Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, pejabat Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kementerian Perdagangan.
"Pekan depan kami akan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015). "Pasti ada yang jadi tersangka nanti dari situ (para saksi yang telah diperiksa)."
Para saksi yang telah diperiksa yaitu pemilik serta karyawan feedlotter atau tempat penggemukan sapi yang didatangi polisi beberapa waktu lalu, kemudian pihak Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, pejabat Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kementerian Perdagangan.
"Pekan depan kami akan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015). "Pasti ada yang jadi tersangka nanti dari situ (para saksi yang telah diperiksa)."
Dalam penyelidikan perkara tersebut, kata Victor, terdapat dua pokok perkara. Pertama perkara penimbunan sapi siap potong yang mengakibatkan kelangkaan dan lonjakan harga daging di pasar, kedua perkara bekerjasama melakukan tindak pidana yaitu ada surat dari asosiasi pedagang kepada pemilik feedlotter agar tidak mendistribusikan sapi-sapi siap potong ke rumah pemotongan hewan.
"Ancamannya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 juncto Pasal 29 tentang perdagangan. Tentu ada tersangkanya, bisa dari pengusahanya dan asosiasinya," katanya.
Victor mengungkapkan setelah diperiksa penyidik, perwakilan asosiasi pedagang sapi mengakui telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan menjual sapi.
"Mereka mengakui keluarkan surat itu. Yang mengeluarkan surat itu Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia untuk Jabodetabek, salah satu isinya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama empat malam, yakni 8-11 Agustus 2015," kata dia.
"Ancamannya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 juncto Pasal 29 tentang perdagangan. Tentu ada tersangkanya, bisa dari pengusahanya dan asosiasinya," katanya.
Victor mengungkapkan setelah diperiksa penyidik, perwakilan asosiasi pedagang sapi mengakui telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan menjual sapi.
"Mereka mengakui keluarkan surat itu. Yang mengeluarkan surat itu Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia untuk Jabodetabek, salah satu isinya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama empat malam, yakni 8-11 Agustus 2015," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mentan: Pelaku Kartel Daging Sapi Takkan Dapat Rekomendasi Impor
-
Mentan: Impor Sapi Untuk Kebutuhan Kuartal IV 2015
-
Polri Selidiki Surat Edaran yang Larang Pedagang Daging Berjualan
-
Kartel Pangan Akan Dihadapi Sekaligus oleh Empat Lembaga Hukum
-
Polda Metro Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Penimbunan Daging
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?