Sapi [suara.com/Rengga Satria]
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Edison Simanjuntak mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 saksi kasus penimbunan sapi siap potong. Kasus ini mengemuka pada saat daging sapi langka di pasar dan mahal harganya.
Para saksi yang telah diperiksa yaitu pemilik serta karyawan feedlotter atau tempat penggemukan sapi yang didatangi polisi beberapa waktu lalu, kemudian pihak Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, pejabat Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kementerian Perdagangan.
"Pekan depan kami akan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015). "Pasti ada yang jadi tersangka nanti dari situ (para saksi yang telah diperiksa)."
Para saksi yang telah diperiksa yaitu pemilik serta karyawan feedlotter atau tempat penggemukan sapi yang didatangi polisi beberapa waktu lalu, kemudian pihak Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Asosiasi Pemotongan Hewan Indonesia, pejabat Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kementerian Perdagangan.
"Pekan depan kami akan gelar perkara untuk memutuskan status perkara sekaligus menetapkan tersangka,” kata Victor di Bareskrim Polri, Jumat (21/8/2015). "Pasti ada yang jadi tersangka nanti dari situ (para saksi yang telah diperiksa)."
Dalam penyelidikan perkara tersebut, kata Victor, terdapat dua pokok perkara. Pertama perkara penimbunan sapi siap potong yang mengakibatkan kelangkaan dan lonjakan harga daging di pasar, kedua perkara bekerjasama melakukan tindak pidana yaitu ada surat dari asosiasi pedagang kepada pemilik feedlotter agar tidak mendistribusikan sapi-sapi siap potong ke rumah pemotongan hewan.
"Ancamannya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 juncto Pasal 29 tentang perdagangan. Tentu ada tersangkanya, bisa dari pengusahanya dan asosiasinya," katanya.
Victor mengungkapkan setelah diperiksa penyidik, perwakilan asosiasi pedagang sapi mengakui telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan menjual sapi.
"Mereka mengakui keluarkan surat itu. Yang mengeluarkan surat itu Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia untuk Jabodetabek, salah satu isinya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama empat malam, yakni 8-11 Agustus 2015," kata dia.
"Ancamannya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 53 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 107 juncto Pasal 29 tentang perdagangan. Tentu ada tersangkanya, bisa dari pengusahanya dan asosiasinya," katanya.
Victor mengungkapkan setelah diperiksa penyidik, perwakilan asosiasi pedagang sapi mengakui telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan menjual sapi.
"Mereka mengakui keluarkan surat itu. Yang mengeluarkan surat itu Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia untuk Jabodetabek, salah satu isinya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama empat malam, yakni 8-11 Agustus 2015," kata dia.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mentan: Pelaku Kartel Daging Sapi Takkan Dapat Rekomendasi Impor
-
Mentan: Impor Sapi Untuk Kebutuhan Kuartal IV 2015
-
Polri Selidiki Surat Edaran yang Larang Pedagang Daging Berjualan
-
Kartel Pangan Akan Dihadapi Sekaligus oleh Empat Lembaga Hukum
-
Polda Metro Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Penimbunan Daging
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat