Suara.com - Anggota Komisi I DPR T. B. Hasanuddin setuju jabatan Kepala Staf Presiden dilebur dengan lembaga negara yang lain. Jabatan ini sebelumnya diduduki Luhut Panjaitan yang sekarang menjabat Menkopolhukam.
"Disarankan lembaga ini direorganisir saja masuk ke lembaga lain agar tidak terjadi tumpang tindih," kata Hasanuddin, Selasa (25/8/2015).
Hasanuddin mengatakan berdasarkan Pasal 2 Perpres RI Nomor 26/2015, Kepala Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Menurut Hasanuddin tugas-tugas tersebut bisa diatur oleh institusi lain.
Untuk program prioritas nasional, Hasanuddin mengatakan bisa dimasukkan di bawah Wakil Presiden, mengingat Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket.
Kemudian, tugas komunikasi politik bisa dimasukkan ke dalam tugas Sekretaris Kabinet. Sebab salah satu tugas Sekretaris Kabinet ialah komunikasi politik dengan legislatif atau lembaga-lembaga negara.
Lalu, pengelolaan isu-isu strategis bisa dikoordinir oleh Sekretariat Negara atau Sekretaris Kabinet karena dua lembaga ini tugas mempunyai tugas semacam itu.
Sementara dalam Pasal 9 disebutkan Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus atau gugus tugas lintas kementerian untuk menangani masalah khusus.
"Saran saya tugas ini dapat dibentuk oleh wapres yang memang bertugas dibidang pengawasan. Sekali lagi sebaiknya Lembaga KSP dilikuidasi saja masuk ke tiga lembaga di atas," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda