Suara.com - Anggota Komisi I DPR T. B. Hasanuddin setuju jabatan Kepala Staf Presiden dilebur dengan lembaga negara yang lain. Jabatan ini sebelumnya diduduki Luhut Panjaitan yang sekarang menjabat Menkopolhukam.
"Disarankan lembaga ini direorganisir saja masuk ke lembaga lain agar tidak terjadi tumpang tindih," kata Hasanuddin, Selasa (25/8/2015).
Hasanuddin mengatakan berdasarkan Pasal 2 Perpres RI Nomor 26/2015, Kepala Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Menurut Hasanuddin tugas-tugas tersebut bisa diatur oleh institusi lain.
Untuk program prioritas nasional, Hasanuddin mengatakan bisa dimasukkan di bawah Wakil Presiden, mengingat Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket.
Kemudian, tugas komunikasi politik bisa dimasukkan ke dalam tugas Sekretaris Kabinet. Sebab salah satu tugas Sekretaris Kabinet ialah komunikasi politik dengan legislatif atau lembaga-lembaga negara.
Lalu, pengelolaan isu-isu strategis bisa dikoordinir oleh Sekretariat Negara atau Sekretaris Kabinet karena dua lembaga ini tugas mempunyai tugas semacam itu.
Sementara dalam Pasal 9 disebutkan Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus atau gugus tugas lintas kementerian untuk menangani masalah khusus.
"Saran saya tugas ini dapat dibentuk oleh wapres yang memang bertugas dibidang pengawasan. Sekali lagi sebaiknya Lembaga KSP dilikuidasi saja masuk ke tiga lembaga di atas," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun