Suara.com - Masa penahanan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dana oprasional menteri di Kementerian ESDM, Jero Wacik akan segera berakhir 1 September 2015 mendatang. Jika pemberkasan tidak rampung, Jero bisa otomatis bebas.
Maka itu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan pemberkasan kasus itu masih dirampungkan.
"Masih diproses (pemberkasannya)," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2015) malam.
Indriyanto menilai, rampungnya berkas perkara alias P21 Jero akan terjadi dalam waktu dekat. Pasalnya, habisnya masa tahanan Jero tinggal hitungan hari. Tim penyidik KPK masih terus bekerja.
"Saya yakini bahwa tanggal 1 September tidak ada pelepasan demi hkum dari JW karena habis waktu masa penahanannya," jelas Indriyanto.
Sebelumnya, Jero sempat menyatakan bisa bebas demi hukum bila berkas perkaranya belum rampung sampai masa tahanan habis. Dia mengatakan, penyidik tengah mengusahakan melimpah kasusnya ke penuntutan tidak lebih dari 1 September.
"Menurut penyidik, kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum," kata Jero Kamis lalu.
Jero resmi ditahan sejak 5 Mei silam. Dalam KUHAP, penyidik hanya mempunyai hak untuk menahan seorang tersangka selama 120 hari. Selama itu, penyidik diwajibkan untuk melengkapi berkas tersangka atau P-21.
Jero ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013, pada 3 September 2014. Dia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri.
Politikus Senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkembangannya, Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar). Pada kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Pasal itu mencantumkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!