Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi sedang mendalami surat mobil Lamborghini yang dikemudikan Robby. Ada dugaan mobil tersebut bodong. Robby sendiri sudah jadi tersangka kasus menabrak pengendara sepeda motor bernama Endah Suprapti (37) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Iya, ini lagi diselidiki, kita cek dugaan itu," kata Tito di gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Polisi, kata Tito, juga tengah menyelidiki nomor polisi mobil tersebut yang diduga palsu.
"Iya, kita cek juga," kata Tito.
Ketika ditanya apakah Robby akan ditahan? Tito memberikan penjelasan panjang lebar yang intinya Robby tidak akan ditahan.
"Nggak harus ditahan, Sekarang saya tanya, ada undang-undang yang harus melakukan penahanan? Jangan sampai membohongi publik," katanya
"Lha, ini publik harus diberitahu, bahwa namanya kecelakaan lalu lintas, baik bisa mengakibatkan orang mati, orang luka berat, orang luka ringan, kata-kata itu lah dapat ditahan. Kalau dapat ditahan itu boleh ditahan, boleh tidak," Tito menambahkan.
Menurut Tito, setelah menabrak, Tito tidak kabur dan bersedia menyelamatkan korban, membawa ke rumah sakit, dan menanggung seluruh biaya pengobatan. Keluarga korban, lanjut Tito, pun telah memaafkan Robby.
"Nah, kita lihat faktornya, ini orang menabrak, tapi dia sendiri menyelamatkan. Bukan dia lari loh. Dia yang menyelamatkan, setelah itu dia, membawa ke rumah sakit, dia yang membiayai, dan keluarga korban menerima. Berarti tidak harus kita melakukan penahanan. Tidak harus. Jadi, kata dapat itu bisa ditahan, bisa tidak," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Kejagung Sinyalir 26 Perusahaan Terlibat Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Capai Rp14 Triliun
-
Korban Bencana Sumatra Dapat Kompensasi hingga Rp 60 Juta Lebih, Ini Rinciannya
-
Kemensos Mulai Salurkan Santunan Korban Banjir Sumatra ke Ahli Waris, Segini Nominalnya
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
2 Pilot Pesawat Smart Air Tewas Usai Diserang OTK di Papua, Polisi Buru Pelaku
-
Tuntutan Guru Madrasah, Wakil Ketua DPR: Prosesnya Tak Seperti Makan Cabai, Langsung Pedas
-
Sebut Trenggono Menteri Sahabat, Purbaya Jawab Soal Mandeknya Order Kapal dari Inggris
-
Dua Pilot Tewas, Polisi Terobos Medan Ekstrem Usai Pesawat Smart Air Ditembaki di Boven Digoel
-
5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR: Hapus Diskriminasi P3K Hingga Gaji Wajib Cair Tanggal 1