Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Kepolisian Indonesia mempidanakan pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang menerima suap dari calon kepala daerah. Mempolisikan pemilih itu menggunakan pasal 149 KUHP Pidana.
Dalam pasal 149 itu berbunyi:
Ayat 1: Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak beralasan dalam UU Pemilukada Serentak, larangan pemberian uang kepada pemilih dari pasangan calon tidak tegas. Aksi suap itu tidak dimasukkan dalam tindak pidana Pemilu.
"Akibatnya, karena tidak ada aturan pidana, secara otomatis bawaslu tidak punya kewenagan menindaklanjuti itu. Maka kami berpikir untuk mendorong polisi kenakan pasal 149 KUHP," jelas Nelson di sela-sela peluncuran buku 'Matamassa: Gerakan Pengawasan Pemilu Berbasis Teknologi' di Hotel Grand Cemara Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Dia menjelaskan itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan menakutkan kepada pemilih yang menerima uang dari pasangan calon di Pilkada. Namun Nelson meminta penggunaan pasal itu bukan semata-mata untuk mengkriminalisasi masyarakat.
"Ini dilakukan jangan sebagai ajang pencitraan untuk memperbanyak jumlah kasus. Karena tidak menutup kemungkinan kerabat dan saudara kita yang kena," jelasnya.
Menurut Nelson money politic dalam Pemilu Presiden dan Legislatif 2014 lalu banyak dilakukan secara terang-terangan. Bahkan ini dianggap 'halal' dengan keluarnya jargon "ambil uangnya, jangan pilih orangnya".
"Ini akan kasus besar kalau uang yang diberikan itu adalah uang dari APBD atau dana desa yang dikorupsi," kata Nelson.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau