Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong Kepolisian Indonesia mempidanakan pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang menerima suap dari calon kepala daerah. Mempolisikan pemilih itu menggunakan pasal 149 KUHP Pidana.
Dalam pasal 149 itu berbunyi:
Ayat 1: Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat 2: Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak beralasan dalam UU Pemilukada Serentak, larangan pemberian uang kepada pemilih dari pasangan calon tidak tegas. Aksi suap itu tidak dimasukkan dalam tindak pidana Pemilu.
"Akibatnya, karena tidak ada aturan pidana, secara otomatis bawaslu tidak punya kewenagan menindaklanjuti itu. Maka kami berpikir untuk mendorong polisi kenakan pasal 149 KUHP," jelas Nelson di sela-sela peluncuran buku 'Matamassa: Gerakan Pengawasan Pemilu Berbasis Teknologi' di Hotel Grand Cemara Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Dia menjelaskan itu dilakukan untuk memberikan efek jera dan menakutkan kepada pemilih yang menerima uang dari pasangan calon di Pilkada. Namun Nelson meminta penggunaan pasal itu bukan semata-mata untuk mengkriminalisasi masyarakat.
"Ini dilakukan jangan sebagai ajang pencitraan untuk memperbanyak jumlah kasus. Karena tidak menutup kemungkinan kerabat dan saudara kita yang kena," jelasnya.
Menurut Nelson money politic dalam Pemilu Presiden dan Legislatif 2014 lalu banyak dilakukan secara terang-terangan. Bahkan ini dianggap 'halal' dengan keluarnya jargon "ambil uangnya, jangan pilih orangnya".
"Ini akan kasus besar kalau uang yang diberikan itu adalah uang dari APBD atau dana desa yang dikorupsi," kata Nelson.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular