Suara.com - Mabes Polri merilis ada tujuh perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di sejumlah wilayah. Ketujuh perusahaan itu adalah PT BMH, PT RPP dan PT RPS di Sumatera Selatan. Selanjutnya PT GAP, PT NBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah, terakhir PT LIH di Riau.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono di Jakarta, Jumat (18/9/2015), mengatakan, beberapa pejabat tujuh korporasi tersebut sudah diamankan guna dimintai keterangan.
"Mereka yang telah diamankan ada yang menjabat sebagai manajer operasional, general manajer," ujarnya.
Kendati demikian, Suharsono enggan menyebut secara detil nama dan jabatan mereka. Sementara jumlah tersangka perorangan yang sudah diamankan hingga saat ini berjumlah 133 orang.
Hingga Rabu (16/9/2015), tercatat kepolisian tengah menangani 148 kasus terkait pembakaran lahan dan hutan. Dari kasus tersebut, sebanyak 10 kasus masih dalam penyelidikan dan 25 kasus sudah lengkap pemberkasannya atau P21.
Sementara jumlah kasus yang masuk tahap penyidikan sebanyak 85 kasus perorangan dan 27 kasus korporasi. Sejumlah kasus tersebut merupakan perkara pembakaran hutan di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, dan Kalbar.
Bila para pelaku terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
"Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka hukuman bisa ditambahkan sepertiga dari hukuman yang diberikan ke para pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 108 UU 32/2009 dinyatakan bahwa para pelaku bisa dipenjara minimal 3 tahun atau maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar atau maksimal Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Sikap Tegas Prabowo: Bakar Hutan Disikat, Tapi Diberi 'Modal' Teknologi Canggih?
-
Karhutla Terjadi di Kawasan Rimbang Baling, Kampanye Hijau Hanya Seremoni?
-
Karhutla Riau 2025: Cuaca Panas, Kebakaran Meluas hingga Asap ke Malaysia
-
Neraka di Ofunato: Kebakaran Hutan Terburuk Jepang dalam 30 Tahun, 1 Tewas
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute YogyakartaMakassar Hilang Kontak di MarosPangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?