Suara.com - Mabes Polri merilis ada tujuh perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di sejumlah wilayah. Ketujuh perusahaan itu adalah PT BMH, PT RPP dan PT RPS di Sumatera Selatan. Selanjutnya PT GAP, PT NBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah, terakhir PT LIH di Riau.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Suharsono di Jakarta, Jumat (18/9/2015), mengatakan, beberapa pejabat tujuh korporasi tersebut sudah diamankan guna dimintai keterangan.
"Mereka yang telah diamankan ada yang menjabat sebagai manajer operasional, general manajer," ujarnya.
Kendati demikian, Suharsono enggan menyebut secara detil nama dan jabatan mereka. Sementara jumlah tersangka perorangan yang sudah diamankan hingga saat ini berjumlah 133 orang.
Hingga Rabu (16/9/2015), tercatat kepolisian tengah menangani 148 kasus terkait pembakaran lahan dan hutan. Dari kasus tersebut, sebanyak 10 kasus masih dalam penyelidikan dan 25 kasus sudah lengkap pemberkasannya atau P21.
Sementara jumlah kasus yang masuk tahap penyidikan sebanyak 85 kasus perorangan dan 27 kasus korporasi. Sejumlah kasus tersebut merupakan perkara pembakaran hutan di Riau, Jambi, Sumsel, Kalteng, dan Kalbar.
Bila para pelaku terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
"Apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka hukuman bisa ditambahkan sepertiga dari hukuman yang diberikan ke para pelaku," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 108 UU 32/2009 dinyatakan bahwa para pelaku bisa dipenjara minimal 3 tahun atau maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp3 miliar atau maksimal Rp10 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Ogan Ilir
-
Sikap Tegas Prabowo: Bakar Hutan Disikat, Tapi Diberi 'Modal' Teknologi Canggih?
-
Karhutla Terjadi di Kawasan Rimbang Baling, Kampanye Hijau Hanya Seremoni?
-
Karhutla Riau 2025: Cuaca Panas, Kebakaran Meluas hingga Asap ke Malaysia
-
Neraka di Ofunato: Kebakaran Hutan Terburuk Jepang dalam 30 Tahun, 1 Tewas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Drama Penyekapan Senen: Korban yang Disekap dan Dirantai Kini Dilaporkan Kasus Pencurian
-
Buntut Tragedi 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Materi Militer dan Senjata di Program SPPI
-
Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK
-
Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI
-
Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?
-
Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
-
Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum
-
Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal