Suara.com - Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan seluruh pegawai negeri sipil di lingkungannya memiliki kartu pegawai elektronik atau KPE. Kartu ini bisa digunakan untuk menarik uang di ATM.
"KPE selain sebagai kartu identitas diri. KPE juga akan digunakan sebagai anjungan tunai mandiri (ATM)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta Hari Prihanto kepada wartawan di Solo, Selasa (22/9/2015).
Penerbitan KPE didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2008 tentang KPE. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. KPE ini berisi data diri masing-masing PNS yang terekam di komputer layaknya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian KPE bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.
PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya. Hari mengakui sementara ini penggunaan KPE belum maksimal, namun ke depan akan dimaksimalkan, agar bisa digunakan untuk kepentingan lainnya.
Pemkot kini juga tengah menggagas KPE bisa digunakan sebagai presensi atau kehadiran PNS. KPE terintegrasi langsung dengan mesin presensi yang ada. Selama ini presensi PNS baru sebatas menggunakan sidik jari. Sementara untuk bisa digunakan sebagai kartu ATM, ini baru tahap rencana.
"Sejumlah alat yang mirip mesin ATM bantaun Pemprov Jawa Tengah juga rusak tak terpakai. Jadi kalau memang akan memaksimalkan KPE ini ya butuh perbaikan semuanya," katanya.
Saat ini masih ada ratusan PNS belum memiliki KPE. Terutama pegawai yang diangkat dari tenaga honorer kategori 1 yang diangkat menjadi CPNS pada 2013 lalu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia