Mantan Menteri ESDM Jero Wacik menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (22/9). (Suara.com/Oke Atamaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Jero Wacik atas perkara dugaan korupsi pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dalam sidang tersebut, mantan Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tersebut didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK dengan tiga dakwaan sekaligus.
Pertama, Jero didakwa merugikan negara karena melakukan tindakan pemerasan dalam bentuk dengan meningkatkan besaran Dana Operasional Menteri di Kemenbudpar. Hasil dari pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 Jero Wacik meminta Dana Operasional Menteri untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yaitu memperkaya diri sendiri," kata Jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
"Sejumlah Rp7.337.528.802 untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan keluarga terdakwa sebanyak Rp1.071.088.347 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149," Dody menambahkan.
Kedua, Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buah mengumpulkan uang. Uang yang dikumpulkan sejumlah Rp10.38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
"Jero Wacik selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014, pada bulaj november 2011-Juli 2013 melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp10,381 M untuk keperluan pribadi terdakwa. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah/janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Dody.
Ketiga, Jero Wacik didakwa menerima hadiah terkait jabatan sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174.
"Yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa tanggal 24 april 2012 di hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru Jaksel sejumlah Rp349.065.174, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena jabatannya sebagai menteri ESDM yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral di pemerintahan," kata Dody.
Pertama, Jero didakwa merugikan negara karena melakukan tindakan pemerasan dalam bentuk dengan meningkatkan besaran Dana Operasional Menteri di Kemenbudpar. Hasil dari pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
"Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 Jero Wacik meminta Dana Operasional Menteri untuk diberikan secara langsung kepada terdakwa kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran sehingga bertentangan dengan Keppres Nomor 42/2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN yaitu memperkaya diri sendiri," kata Jaksa KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
"Sejumlah Rp7.337.528.802 untuk memperkaya diri dan untuk kepentingan keluarga terdakwa sebanyak Rp1.071.088.347 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8.408.617.149," Dody menambahkan.
Kedua, Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buah mengumpulkan uang. Uang yang dikumpulkan sejumlah Rp10.38 miliar yang berasal dari imbal jasa (kickback) rekanan pengadaan kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
"Jero Wacik selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014, pada bulaj november 2011-Juli 2013 melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah atau janji berupa uang Rp10,381 M untuk keperluan pribadi terdakwa. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah/janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," kata Dody.
Ketiga, Jero Wacik didakwa menerima hadiah terkait jabatan sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah Rp349.065.174.
"Yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima biaya pembayaran ulang tahun terdakwa tanggal 24 april 2012 di hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru Jaksel sejumlah Rp349.065.174, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena jabatannya sebagai menteri ESDM yang mempunyai tugas antara lain menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral di pemerintahan," kata Dody.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU