Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil [suara.com/Tri Setyo]
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Nasir Djamil akan mendorong Pasal 495 yang mengatur pidana homoseksual tidak hanya berlaku bagi yang di bawah 18 tahun saja, melainkan juga terhadap orang dewasa.
"Homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia," kata Nasir Djamil dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/9/2015).
Hal itu disampaikan Nasir karena prihatin terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Muladi yang mengatakan bahwa RKUHP Pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini. Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia internasional.
"Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa," kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9/2015) kemarin. Muladi menambahkan jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka dipersilakan.
"Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun keatas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?" ujar Nasir.
Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.
"Homoseksual merupakan tindakan yang menyimpang dan keji serta tidak sesuai dengan agama dan kebudayaan Indonesia," kata Nasir Djamil dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/9/2015).
Hal itu disampaikan Nasir karena prihatin terhadap pernyataan penyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Muladi yang mengatakan bahwa RKUHP Pasal Homoseksual sama persis dengan KUHP yang berlaku saat ini. Menurut Muladi, pasal ini dipertahankan karena untuk menghormati hak asasi manusia internasional.
"Jadi pencabulan berupa homoseksual yang dipidana hanya terhadap anak (child abuse), bukan terhadap orang dewasa," kata Muladi saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan pakar mengenai RKUHP, Selasa (29/9/2015) kemarin. Muladi menambahkan jika DPR ingin mempidanakan homoseksual bagi orang dewasa maka dipersilakan.
"Dengan hanya mencantumkan ancaman bagi yang berumur di bawah 18 tahun, apakah bagi yang berumur 18 tahun keatas yang melakukan homoseksual tidak dipidana? Dan Apakah dengan demikian kita akan melegalisasi dengan tidak mempidanakan pasangan homoseksual yang sudah dewasa?" ujar Nasir.
Berikut ini isi Pasal 495 RKUHP:
(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Dipidana dengan pidana yang sama ditambah dengan sepertiga jika perbuatan cabul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara seks oral atau seks anal atau semua bentuk pertemuan organ non-kelamin dengan alat kelamin yang dilakukan secara homoseksual.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius