Lalu, pada pasal 13 c draf RUU ini, "KPK melakukan penyidikan di mana ditemukan kerugian negara dibawah 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), maka wajib menyerahkan tersangka dan berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK."
Sedangkan, dibanding dengan Pasal 11 UU nomor 30/2002 tentang KPK, disebutkan penyidikan KPK dilakukan karena menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya, pada pasal 14 draf RUU ini, huruf KPK diperbolehkan "melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin Ketua Pengadilan Negeri."
Jika dibanding dengan UU 30/2002 tentang KPK pasal 12, KPK diperbolehkan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tanpa izin dari siapapun.
Pada BAB IV tentang Kedudukan, Tanggungjawab dan Susunan Organisasi, di pasal 22 point (1) huruf b, draf RUU ini disebutkan, jabatan untuk "Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 anggota".
Jabatan ini diterangkan dalam draf RUU ini memiliki tugas menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya ke komisioner KPK. Dewan eksekutif ini diajukan oleh Pansel KPK dan dibentuk KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Jabatan ini tidak ada dalam UU 30/2002 tentang KPK. Dalam UU itu, hanya menerangkan jabatan Tim Penasehat yang terdiri dari empat orang. Tim ini, dalam UU tersebut, memiliki tugas sebagai memberikan
Kemudian, pada pasal 30 draf ini, pimpinan KPK harus berumur sekurang-kurangnya 50 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun. Hal ini berbeda dengan pasal 29 UU 30/2002 tentang KPK yang berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun.
Selain itu, dalam pasal 39 draf UU ini, berbunyi, "dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenanganya KPK maka dibentuk Dewan Kehormatan". Dewan Kehormatan ini bersifat ad hoc terdiri dari 9 anggota yaitu 3 unsur dari pemerintah, 3 unsur aparat penegak hukum, dan 3 dari unsur masyarakat. Ketentuan Dewan Kehormatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian, pada pasal 42 draf UU ini, berbunyi, "KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memebuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada 109 ayat(2) KUHP."
Dalam draf ini, pada BAB VI bagian penuntutan disebutkan penuntut KPK pada pasal 53, adalah "Jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung RI yang diberi wewenang oleh kuhap untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim." Penuntut ini jaksa penuntut umum.
Sedangkan dalam BAB VI bagian Penuntutan pasal 51 UU 30/2002 tentang KPK disebutkan, penuntut adalah penuntut umum pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Dan, diakhir draf UU ini, pada pasal 73 ditegaskan kembali soal keberadaan KPK. Pada pasal ini, disebutkan 'UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan"
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO