Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses tiga anggota Polri yang diduga terlibat kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Tiga anggota Polsek Pasirian, Lumajang itu diduga terima gratifikasi dalam kasus ini.
"Semua pihak yang terlibat pelanggaraan hukum dalam kasus itu pasti diproses, baik itu pengusaha, petani, kepala desa. Termasuk tiga polisi itu tentu akan diproses," kata Badrodin, Kamis (8/10/2015) di Jakarta.
Saat ditanya, apakah kasus yang melibatkan ketiga Polisi itu sanksinya mereka bisa dicopot dari jabatan, Badrodin menjawab diplomatis. Menurutnya bila ketiga polisi itu diberhentikan karena lalai dalam tugasnya dalam pengamanan hingga terjadi pembunuhan aktivis sekaligus petani Salim Kancil di Lumajang, ia juga ikut bertanggung jawab, karena polisi di bawah komandonya.
"Dasarnya apa (dicopot), kalau begitu Kapolri juga dicopot dong, karena keamanan dibawah ke wenangan Kapolri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa tiga anggota Polri yang diduga terlibat kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
"Jadi ada tiga Polisi yang dinyatakan bermasalah, sekarang mereka terperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan, ketiga polisi itu masih berstatus terperiksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang tindakan displin. Kini mereka tengah diperiksa oleh Provost.
"Sekarang berkas perkaranya sedang diselesaikan oleh Provost," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ketiga polisi itu berinisial Aipda, SP, Ipda SH dan AKP S. Mereka diperiksa karena dinilai telah merusak citra kepolisian.
"Mereka dijadikan terperiksa karena menurunkan martabat kepolisian. Ancaman hukumannya bisa, pertama teguran langsung, kedua teguran tertulis, ketiga turun pangkat dan keempat penempatan khusus," terangnya.
Dia menambahkan, dugaan keterlibatan ketiga polisi itu adalah mereka menerima gratifikasi dari Kepala Desa setempat saat patroli.
"Mereka ketika patroli mampir ke Kades dan dapat uang tip, jumlahnya tidak besar, sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Ada kegiatan dan dapat Rp200 ribu, itu menurunkan martabat polisi. Kasus ini masih pelanggaraan displin saja, tindakan umum belum ada," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka