Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, bahwa pihaknya akan memproses tiga anggota Polri yang diduga terlibat kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. Tiga anggota Polsek Pasirian, Lumajang itu diduga terima gratifikasi dalam kasus ini.
"Semua pihak yang terlibat pelanggaraan hukum dalam kasus itu pasti diproses, baik itu pengusaha, petani, kepala desa. Termasuk tiga polisi itu tentu akan diproses," kata Badrodin, Kamis (8/10/2015) di Jakarta.
Saat ditanya, apakah kasus yang melibatkan ketiga Polisi itu sanksinya mereka bisa dicopot dari jabatan, Badrodin menjawab diplomatis. Menurutnya bila ketiga polisi itu diberhentikan karena lalai dalam tugasnya dalam pengamanan hingga terjadi pembunuhan aktivis sekaligus petani Salim Kancil di Lumajang, ia juga ikut bertanggung jawab, karena polisi di bawah komandonya.
"Dasarnya apa (dicopot), kalau begitu Kapolri juga dicopot dong, karena keamanan dibawah ke wenangan Kapolri," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa tiga anggota Polri yang diduga terlibat kasus penambangan ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
"Jadi ada tiga Polisi yang dinyatakan bermasalah, sekarang mereka terperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Ia menjelaskan, ketiga polisi itu masih berstatus terperiksa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang tindakan displin. Kini mereka tengah diperiksa oleh Provost.
"Sekarang berkas perkaranya sedang diselesaikan oleh Provost," ujarnya.
Dia mengungkapkan, ketiga polisi itu berinisial Aipda, SP, Ipda SH dan AKP S. Mereka diperiksa karena dinilai telah merusak citra kepolisian.
"Mereka dijadikan terperiksa karena menurunkan martabat kepolisian. Ancaman hukumannya bisa, pertama teguran langsung, kedua teguran tertulis, ketiga turun pangkat dan keempat penempatan khusus," terangnya.
Dia menambahkan, dugaan keterlibatan ketiga polisi itu adalah mereka menerima gratifikasi dari Kepala Desa setempat saat patroli.
"Mereka ketika patroli mampir ke Kades dan dapat uang tip, jumlahnya tidak besar, sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Ada kegiatan dan dapat Rp200 ribu, itu menurunkan martabat polisi. Kasus ini masih pelanggaraan displin saja, tindakan umum belum ada," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar