Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tersangka A alias Agus Darmawan (39), pembunuh anak dalam kardus Putri Nur Fauziah (9), merupakan paedofil.
"Kami mendapatkan hasil autopsi yang menggambarkan terjadinya persetubuhan paksa yang dilkakukan oleh pelaku kepada korban. Kondisi ini menjadikan pelaku diduga mengalami kelainan psikoseksual atau paedofil," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Ia menjelaskan, sesuai dengan kajian akademis yang sudah banyak dijelaskan, umumnya orang paedofil itu single dan suka tinggal sendiri.
Selain itu, pengidap pedofilia ini juga suka dekat dengan anak-anak serta melakukan relatif banyak aktivitas dengan mereka.
Pada umumnya, lanjut dia, para pelaku kenal dengan calon korban mereka, hingga kemudian dari kedekatan tersebut praktik untuk menarik korban dilakukan dengan menawarkan sebuah imbalan.
"Ini cara membangun relasi panjang dengan anak-anak sebelum melakukan sesuatu yang tidak baik sehingga ketika mereka dekat dianggap sebuah kewajaran oleh keluarga maupun lingkungan," paparnya.
Indikasi tersebut, lanjut dia, membuat kepolisian menghubungkan kajian akademis ini dengan profil sejumlah orang yang dicurigai, hingga mengerucut mencurigai A karena dinilai dekat dengan anak-anak. Namun, di sisi lain, dia kerap menyendiri.
"Pelaku ini suka mengajak anak lelaki maupun perempuan main di rumah atau menjaga warungnya, bahkan anak-anak suka main berhari-hari di rumah tersangka A," kata Krishna.
Selain itu, kata dia, para paedofil gemar memberi imbalan kepada korban mereka.
Dalam kasus itu, tersangka sering memberi baju kepada anak perempuan, dan diketahui juga terkait dengan sikapnya yang kerap mengancam korban jika menolak melakukan kegiatan asusila.
Polisi menetapkan A yang dikenal dengan AD alias AP (39) sebagai tersangka kasus pencabulan anak berinisial T pada hari Jumat (9/10).
Setelah pihak berwenang melakukan pengembangan kasus pembunuhan terhadap PNF alias FA (9), bocah perempuan dalam kardus, di Kalideres, Jakarta Barat, pelaku pencabulan itu kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada hari selanjutnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kronologis Tersangka A Habisi Bocah yang Ditemukan Dalam Kardus
-
Harapan Ayah Putri bagi Si Penjahat: Hukum Mati atau Seumur Hidup
-
Soal TSK Pencabulan, Kakak Putri: Om Agus Sering Ajak T ke Dalam
-
Belum Terindikasi Pelaku Lain di Kasus PNF, Polisi Terus Selidiki
-
Saat Dengar Agus jadi Tersangka, Ayah PNF Kaget dan Menangis
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO