Suara.com - PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan segera mengeluarkan fatwa untuk tidak menyalatkan koruptor. Hal itu dikatakan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak sebagai dukungan untuk pemberantasan korupsi.
"Kami akan usulkan fatwa untuk tidak menyalatkan koruptor," kata Danhil di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Dahnil menerangkan, hal itu sesuai dengan sebuah riwayat Rasulullah. Tepatnya, saat Rasulullah berhadapan dengan koruptor.
Kala itu, umat Islam menang melawan kaum Yahudi dalam Perang Haibar. Ada seorang sahabat Rasulullah yang tewas, namun meski mati sahid, Rasulullah enggan menyalatkan sang sahabat.
Menurut riwayat tersebut, hanya Rasulullah yang tidak ikut salat jenazah. Tapi Rasulullah tetap mempersilahkan sahabat-sahabat lain untuk salat jenazah. Usai salat, para sahabat pun bertanya.
"Rasul menjawab jika sahabat itu melakukan korupsi dan dia tidak menyalatkannya. Rasul pun meminta sahabat lain untuk mengecek barang peninggalan sahabat yang meninggal itu. Ternyata isinya ada rampasan perang berupa manik-manik senilai dua Dirham yang harusnya dibagikan," kata Danhil.
Berangkat dari ekspresi sosial ini juga, sambungnya, pada muktamar Muhammadiyah kemarin diusulkan sebuah fatwa untuk larangan menyalatkan jenazah koruptor. Koruptor hanya dipersilahkan untuk disalatkan keluargnya karena hukumnya fardhu kifayah.
Apalagi, sambungnya, dia menemukan kejadian di suatu daerah, di mana warga ramai-ramai menyalatkan koruptor. Namun, ternyata, warga yang menyalatkan ini diiming-imingi bayaran.
"Jadi umat Islam harus keluarkan ekspresi kemarahan terhdap korupsi, tapi kenapa anggota DPR malah dukung koruptor. Makanya kalau Muhammdiyah nanti akan keluarkan fatwa, pejabat atau anggota DPR sekalipun yang mati tapi terbukti korup tak usah disolatkan, kecuali dia taubat nasuha,"kata dia.
Riwayat ini, sambungnya, menjadi acuan dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, revisi UU ini tidak relevan dengan kondisi saat ini. Di mana, pemberantasan korupsi harusnya ditingkatkan.
Dia menggarisbawahi soal draf revisi ini tentang pasal yang mengatur umur KPK. Menurutnya, KPK tidak perlu diatur masa keberadaannya.
"Dalam konteks sejarah dimanapun, korupsi itu nggak pernah tuntas, makannya tidak perlu dibatasqi (umur KPK)," terangnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG