Suara.com - PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan segera mengeluarkan fatwa untuk tidak menyalatkan koruptor. Hal itu dikatakan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzhar Simanjuntak sebagai dukungan untuk pemberantasan korupsi.
"Kami akan usulkan fatwa untuk tidak menyalatkan koruptor," kata Danhil di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Dahnil menerangkan, hal itu sesuai dengan sebuah riwayat Rasulullah. Tepatnya, saat Rasulullah berhadapan dengan koruptor.
Kala itu, umat Islam menang melawan kaum Yahudi dalam Perang Haibar. Ada seorang sahabat Rasulullah yang tewas, namun meski mati sahid, Rasulullah enggan menyalatkan sang sahabat.
Menurut riwayat tersebut, hanya Rasulullah yang tidak ikut salat jenazah. Tapi Rasulullah tetap mempersilahkan sahabat-sahabat lain untuk salat jenazah. Usai salat, para sahabat pun bertanya.
"Rasul menjawab jika sahabat itu melakukan korupsi dan dia tidak menyalatkannya. Rasul pun meminta sahabat lain untuk mengecek barang peninggalan sahabat yang meninggal itu. Ternyata isinya ada rampasan perang berupa manik-manik senilai dua Dirham yang harusnya dibagikan," kata Danhil.
Berangkat dari ekspresi sosial ini juga, sambungnya, pada muktamar Muhammadiyah kemarin diusulkan sebuah fatwa untuk larangan menyalatkan jenazah koruptor. Koruptor hanya dipersilahkan untuk disalatkan keluargnya karena hukumnya fardhu kifayah.
Apalagi, sambungnya, dia menemukan kejadian di suatu daerah, di mana warga ramai-ramai menyalatkan koruptor. Namun, ternyata, warga yang menyalatkan ini diiming-imingi bayaran.
"Jadi umat Islam harus keluarkan ekspresi kemarahan terhdap korupsi, tapi kenapa anggota DPR malah dukung koruptor. Makanya kalau Muhammdiyah nanti akan keluarkan fatwa, pejabat atau anggota DPR sekalipun yang mati tapi terbukti korup tak usah disolatkan, kecuali dia taubat nasuha,"kata dia.
Riwayat ini, sambungnya, menjadi acuan dalam revisi UU nomor 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, revisi UU ini tidak relevan dengan kondisi saat ini. Di mana, pemberantasan korupsi harusnya ditingkatkan.
Dia menggarisbawahi soal draf revisi ini tentang pasal yang mengatur umur KPK. Menurutnya, KPK tidak perlu diatur masa keberadaannya.
"Dalam konteks sejarah dimanapun, korupsi itu nggak pernah tuntas, makannya tidak perlu dibatasqi (umur KPK)," terangnya
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah
-
Daftar Korporasi Raksasa Panen Cuan dari Perang AS vs Iran: Ada Perusahaan Yahudi
-
Lawan Algoritma e-Commerce Lewat Kurasi Keras: Rahasia Pak Sammy Jaga Nyawa Woodstock di Pasar Santa
-
Blokade Militer Amerika Serikat Cegat Kapal Tanker Iran Dekat Perairan Indonesia
-
Vietnam Uji Coba Larangan Motor Bensin di Pusat Kota Hanoi, Langkah Serius Tekan Polusi Udara
-
Kepala BGN Tegaskan 19.000 Sapi Bukan Kebutuhan Harian MBG: Hanya Simulasi
-
Kapal Kontainer Ditembak Kapal Perang di Dekat Selat Hormuz
-
Trump Sempat Mau Pencet Tombol Senjata Nuklir, Tapi Dihalangi Jenderal Caine
-
40 Warga Israel Ditahan di Bandara Rusia, Diintrogasi 5 Jam
-
Bendera Israel Berkibar di Masjid Al-Aqsa