Suara.com - Seorang mahasiswi di salah satu universitas swasta di Jakarta Barat, dilaporkan menjadi tersangka aksi pencurian sepeda motor di parkiran kampusnya sendiri. Hal itu berawal dari ketika sepeda motor yang dia curi terlihat masih ada kuncinya.
"Seorang pelaku ini nekat mencuri, karena dirinya melihat bahwa kunci motor milik korban yang terparkir masih tergantung di kunci bawah joknya. Setelah itu pelaku tergiur, dan motor langsung dibawa kabur sama pelaku," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Sukatma, di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2015).
Lebih lanjut, Sukatma menjelaskan bahwa kejadian berawal saat Azizah Yuliarti (pemilik motor), datang ke kampus itu untuk mencari bahan skripsi di perpustakaan. Dia pun memarkirkan sepeda motor matic merek Honda Beat bernomor polisi B 6791 KVX tersebut di parkiran kampus.
"Setelah korban menaruh jaket dan sarung tangannya di bawah jok motornya, ternyata korban lupa untuk mencabut kunci motornya," ujarnya.
Nyatanya setelah korban keluar dari perpustakaan, dirinya terkejut mengetahui bahwa motor miliknya sudah tidak ada di tempatnya memarkirkan kendaraan itu. Pada saat itu juga, dirinya langsung menanyakan kepada petugas parkir di lokasi, lantaran kartu karcis parkiran miliknya masih dipegang, sementara sepeda motor sudah hilang.
"Hasil dari rekaman kamera CCTV, bahwa sepeda motor milik korban telah dibawa oleh salah satu mahasiswi kampus tersebut," kata Sukatma lagi.
Sukatma mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka pelaku ADM, ternyata dirinya tidak hanya sendiri melakukan pencurian tersebut, melainkan bersama rekan lainnya. Sosok ini pun akhirnya telah diamankan polisi.
"Pelaku melakukan aksinya dengan temannya (lelaki berinisial AW). Lalu, petugas kita yang berpakaian preman telah berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, tepatnya di daerah Kedaung Kali Angke," ujarnya.
Menurut pengakuan rekan pelaku ini pula, ternyata dia pun telah menjual motor tersebut ke salah satu penadah hasil curian.
"Sepeda motor Honda Beat itu dia jual ke MN, tapi menjualnya melalui NA sebagai perantaranya," papar Sukatma lagi.
Sang mahasiswi pun kini harus menghabiskan sisa semester kuliahnya di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Bersama rekannya AW, dia dikenakan pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.
"Mereka sudah mengakui bahwa sudah mencuri motor Honda Beat tersebut tiga hari yang lalu," ujar Sukatma pula.
Sementara itu, MN dan NA sebagai penadah, saat ini telah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. [Nur Habibie]
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas